Ekspose Kasus Penculikan Anak dan Perbuatan Aborsi

0
1099

Bandar Lampung, buanainformasi.com-Kabid Humas Polda Lampung didampingi Kasubdit 4 Krimum menyampaikan hasil Ekspose kasus penculikan anak dan perbuatan aborsi dari hasil pengembangan sidik terhadap 7 Orang tersangka sebelumnya.

Dari pengembangan  kasus tersebut subdit 4 Dit Reskrimum Polda Lampung telah berhasil  menangkap 3 orang tersangka lainnya yang berinisial IR 18 th pelajar, ED alias TY 25 Th security, MD alias UD 50 th.

IR pacar korban mengakui telah melakukan hubungan badan dua kali dengan korban sehingga hamil, karena keduanya masih sekolah, maka IR menganjurkan untuk menggugurkan  kandungannya. Dari Upaya tersebut tersangka IR bertemu dengan tersangka ED yang ternyata diketahui mempunyai teman atau jaringan yang mampu menghilangkan janin dengan cara ghaib dan tidak terasa sakit. Bila janin tersebut  diterima sebagai tumbal, maka korban akan diberikan kebutuhan berupa uang hasil ritual.

Setelah korban percaya dan yakin atas penjelasan tersangka ED, maka selanjutnya korban pun diperkenalkan dengan tersangka MD alias UD yang memang telah siap memberangkatkan korban untuk diaborsi secara ghaib ke Jakarta. mereka berkumpul terlebih dahulu Kerumah tersangka AG (DPO) setelah berkumpul selanjutnya seluruh korban baik yang dari lampung dan dari Pandeglang dibawa ke Home Base jaringan tersebut di Grobogan Jawa tengah.

Para tersangka kini disangkakan pasal 83 UU Perlindungan Anak dan pasal 299 Jo 55 KUHP. (Red/Humas Polda)