Edarkan Sabu-Sabu, Dua Sejoli Ini Lanjutkan Kisah Asmara di Dalam Penjara

0
142

Nusa Tenggara Barat, Penacakrawala.com – Dua sejoli berinisial DKP, 36 tahun, dan ACP, 35 tahun, ditangkap polisi. Mereka diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Mataram.

”Mereka ini pacaran. Sudah enam bulan lalu mengedarkan sabu bareng,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi.

Deddy menerangkan, kamar kos yang disewa perempuan berinisial ACP di Jalan Ngurah Rai, Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi gelap narkoba. Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan pendalaman. ”Kos itu kami gerebek dan di dalamnya hanya terdapat DKP,” jelasnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu. Total beratnya 5,02 gram. ”Kami temukan sabu di dalam lemari,” tuturnya.

Saat tertangkap, DKP pun bernyanyi. Dia mengatakan barang haram itu milik sang pacar, ACP. ”Dari keterangan itu kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

ACP  yang mengetahui kosnya digerebek polisi tidak pernah pulang. Namun polisi terus memburunya. ”Kami berhasil menangkap ACP di lokasi persembunyiannya wilayah Sweta, Kota Mataram,” kata dia.

Dari penggeledahan badan dan tempat persembunyiannya polisi tidak menemukan barang bukti sabu. Tetapi, mereka yang telah memiliki hubungan dalam mengedarkan sabu kini merasakan hidup di dalam sel. ”Kita tahan mereka. Karena masih saling tuduh makanya kita lakukan pendalaman,” jelasnya.

Saat ini, berkas penyidikan dua sejoli itu masih proses pendalaman. Dua sejoli itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Ada hubungan mereka kuat dalam menjalankan bisnis peredaran narkoba,” ujar Deddy.(**/Red)