Buanainformasi.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Utara kembali mengamankan sindikat narkoba Internasional jaringan Nigeria yang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 12 kilogram. Para pelaku diketahui menjalani aksinya dengan modus dimasukkan ke dalam tas wanita.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara kembali mengamankan seorang pria selaku bandar narkoba asal Nigeria yaitu Jhon Ladiord Okori /JLO (36) pada Minggu (26/7) malam karena terbukti mengedarkan sabu sebanyak 12 kg,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (27/7).
Susetio menjelaskan, penangkapan JLO berawal dari adanya informasi warga Penjaringan, Jakarta Utara, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayahnya. Kemudian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pun menyelidikinya.
“Setelah diselidiki, tanggal 6 Juli 2015 benar diketahui adanya barang tersebut masuk ke wilayah Penjaringan oleh seorang perempuan WNI bernama Jumi Yenita/JM (26),” ucapnya.
Kemudian jajaran Satresnarkoba pun membututi JM yang diketahui warga asal Lampung ini hingga ke wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di daerah Gandaria, Kebayoran Lama.
“Kemudian JM pun kami bekuk. Setelah diinterogasi, JM mengaku berperan sebagai kurir dari seorang warga Nigeria. JM bertugas mengambil paket sabu di tempat ekspedisi di wilayah Pluit (Penjaringan),” tuturnya.
Usai mengamankan JM, Susetio menjelaskan pihaknya berupaya menangkap bandarnya yaitu JLO. Dengan berdalih JM tidak bisa menimbang barang narkoba yang akan diedarkan tersebut, JLO pun menyambangi JM. Saat itu pun JLO dibekuk.
“Dalam peredarannya ini, mereka mengedarkan sabu yang terlebih dahulu ditimbang dan kemudian dimasukkan ke tiap-tiap tas wanita yang dirobek dalaman tasnya, kemudian dimasukan dan tas dijahit kembali dengan masing-masing tas berisi paket sabu seberat 1,5 hingga 2,5 ons. Total jumlah 82 tas yang digunakan dalam transaksi ini,” jelasnya.
Lanjut Susetio, paket Sabu yang berasal dari Guangzhou, Cina, tersebut menurut JM rencananya akan diedarkan ke sejumlah kawasan tempat hiburan di wilayah Jabodetabek oleh bandar narkotika bernama Emeka Ubon, WNA asal Nigeria yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar. Mereka diamankan beserta barang bukti yang disita berupa 82 tas wanita, paket shabu seberat 12 kilogram dan uang sebesar Rp 18 Milyar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Apollo Sinambela, mengungkapkan pihaknya pun sudah bekerjasama dengan Interpol Tiongkok untuk mengungkapkan jaringan pengedar sabu yang selama ini marak beredar di wilayah Jakarta Utara.
“Saat ini kita masih terus berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Interpol terhadap identitas dan keberadaan para pengedar narkoba itu,” tutup Apollo.(Sumber : Merdeka.com)