Dugaan Pungli PPDB Zona Mandiri Masih Belum ada Kepastian Hukum

0
490

Lampung Utara, BITV – Tidak adanya kepastian hukum tentang Pungli PPDB Zona Mandiri di Lampung Utara dan di Lampung khususnya, nampaknya menjadi tamparan bagi aparatur penegak hukum lembaga adhyaksa Kejati Lampung.

Ketua DPD LIPAN Lampung Utara M.Gunadi menyesalkan tidak kooperatifnya dan komprehensifnya pihak kejaksaan dalam menyikapi laporan masyarakat, khususnya tentang dugaan pungli PPDB zona mandiri yang diduga korupsi secara sistematis berjamaah.

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Peran Serta Masyarakat yang tercantum didalamnya hak untuk mencari, menyampaikan saran, pendapat dan berhak mendapat jawaban dari apa hasil surat yang disampaikan kepada pihak lembaga terkait,dari masa surat yang di sampaikan sampai 30 hari masa kerja,”ungkap Gunadi.

Namun disayangkan oleh Gunadi, nomor Surat 00.17.009/SLP/DPD-LIPAN/LU/IX/2018 yang berisikan tentang surat laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) – Pungutan LIAR (PUNGLI) Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB ZONA MANDIRI SMA Negeri dengan rincian lebih kurang Rp. 750.000.000 dari tiga satuan pendidikan yang telah di ketahui bahkan dapat lebih dari itu yang ada di Lampung Utara dipandang oleh lembaga terkait seperti bungkus kacang atau sampah.

“Dari kebijakan surat yang beredar oleh Kadisdikbud Prop Lampung No 800/700/V.01/DP.IC/2018 tanggal 15 Maret 2018 yang menumbur peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Sistem (PPDB) 2018. Tambahnya gunadi, dirinya akan membawa persoalan ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi.

“Ya, Jaksa Agung Cq. Jam Was, Agar sistem hukum yang diduga sudah rusak ini, dapat di garis kebenaran dan hukum berjalan sesuai komitmen UU No 20 Tahun 2001 agar dapat sejalan dengan peran serta masyarakat yang tertuang didalamnya,sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2016 tentang pungli,”tutup Gunadi.

Sampai berita ini diturunkan pihak kejaksaan belum dapat di konfirmasi. (Siswanto)