Dugaan PUNGLI PPDB SMA Negeri Di Provinsi Lampung terstruktur dan sistematis

0
691

Lampung Utara, buanainformasi.com – Dugaan Pungli Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di Provinsi Lampung khususnya di Lampung utara berdasarkan data klarifikasi/konfirmasi pada beberapa penyelenggara pendidikan dan orang tua murid mulai terlihat bahwa Dugaan Pungli tersebut Terstruktur dan Sistematis.(1/9/2018).

Ketua DPD LIPAN Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Lampung Utara M.Gunadi mengatakan pada buanainformasi.com , PPDB tahun ajaran 2018-2019 seharusnya mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 tahun 2018.Tentang juklak serta Juknis PPDB.SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat,”ujarnya

“Namun pada kenyataannya Penyelenggara Pendidikan yang ada di provinsi lampung, hanya mengacu pada hasil keputusan musyawarah kadisdikbud dengan Ketua MKKS yang berada di satuan pendidikan SMA dan SMK di seluruh provinsi lampung,khususnya lampung utara. hal ini terungkap setelah kami menerima surat jawaban dari konfirmasi tertulis pada salah satu SMA Negeri Kota Bumi Lampung Utara,”terangnya gunadi.

Masih menurut gunadi, “Dalam kajian kami ini merupakan keputusan yang ILEGAL, kenapa saya katakan demikian Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Propinsi Lampung TP 2018-2019 dalam point huruf E.Sistem Penermaan,pada angka 6.Seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola akademik, wawancara dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) selanjutnya angka (7) Berbunyi Besaran Sumbangan Pengeluaran Institusi (SPI) didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan Kabupaten/Kota di propinsi Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah, Inilah yang menjadi dasar kebijakan mereka untuk melakukan pungutan sesuai ketetapan yang ditentukan,”urai gunadi.

“Sedangkan jika mengacu kepada JUKNIS PPDB Permendikbud No 14 tahun 2018 Cukup Jelas Larangannya Dalam BAB VI Pasal 25 ; Setiap Penyelengara Pendidikan Di Daerah Yang Menerima Dana BOS Baik Dari Pemerintah Pusat Maupun Daerah Dilarang Melakukan Pungutan Kepada Peserta Didik Baru atau kepada Siswa Pindahan. Mengacu pada keterangan permendikbud di atas juknis yang beredar di SMA Negeri di Provinsi Lampung patut diduga ILEGAL alias abal-abal, serta pungutan ini terindikasi merupakan sebuah kegiatan Pungli”beber gunadi.

Menurut gunadi dirinya akan menunggu ada beberapa surat klarifikasi/konfirmasi lagi yang belum mendapat jawaban dari beberapa sekolah yang telah dikirim surat oleh DPD LIPAN lampung utara, kami akan membawa persoalan ini sampai ke menteri pendidikan dan kebudayaan,khususnya ke apratur penegak hukum,kami juga berencana secara bersama seluruh DPD LIPAN Propinsi Lampung akan turun ke jalan guna menyuarakan langkah kebijakan Kapala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Lampung bersama Kapala MKKS, yang patut diduga beraroma pungli dan semakin menyengsarakan orang tua murid ,”tutup gunadi. (Iwan/red)