Dugaan Pemotongan Bansos Disabilitas, Kejari Tanggamus Tunda Proses Penyidikan

0
360

Tanggamus, Penacakrawala.comĀ  – Menindak lanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Kabupaten Tanggamus tentang Dugaan Pendamping Disabilitas Double Job serta pemotongan Dana Bantuan Sosial Penyandang Disabilitas, yang kini tengah di tangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus. Rabu, 13 Mei 2020.

Melansir pemberitaan Media sebelumnya bahwa adanya dugaan pemotongan dana bansos disabilitas, yang disampaikan Sudirman salah satu penerima bansos tersebut. Menurutnya, saat menerima bansos jenis ATM yang di berikan Basuki selaku Pendamping disabilitas dengan keadaan PIN sudah terbuka tanpa diketahui sudirman.

Tak hanya itu, Anggaran 300 Ribu perbulan yang dikucurkan Pemerintah Pusat, sudiman menyangkal bahwa dana tersebut tidak sama terhitung dalam pengambilannya, di tahun 2017 sampai 2018 hanya 1 jt 500 ribu rupiah masing-masing tahunnya, 2019 hanya 2 bulan dan senilai 545 ribu rupiah.

“Saya enggak tahu kalau PIN nya terbuka, dan juga nominal pengambilan agak berkurang, kalau benar Rp.300 ribu perbulan, pada tahun 2017 – 2018 itu hanya menerima Rp.1jt 500 ribu dan pada tahun 2019 hanya 2 bulan pengambilan sebesar Rp.545 ribu,”kata sudirman saat dikonfirmasi media di rumahnya, (2/2).

Dalam hal ini, Musanif Amran Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus melaporkan ke pihak terkait, baik Dinas Sosial maupun pihak Kejari Tanggamus. Namun, sampai saat ini Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus terkesan acuh dengan laporan yang di layangkan Musanif untuk menanggapi masalah tersebut.

Tidak hanya disitu saja, Musanif melayangkan surat laporan ke Kejari Tanggamus untuk memproses dugaan pendamping disabilitas memotong anggaran serta Double Job pada tahun 2017.

Sementara, menurut Arinto Kasi Penyidik Khusus Kejari Tanggamus saat dikonfirmasi Tim AJO Indonesia DPC Tanggamus menyampaikan, masalah tersebut sedang proses dan akan di tindak lanjuti. Namun, dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, Arinto tidak bisa melanjutkan pemanggilan Pihak Terlapor untuk menjalankan aturan pemerintah Pusat.

“Laporan dugaan Pemotongan dana Bansos Penyandang Disabilitas dan Double Job oleh Pendamping, masih kami proses, tapi untuk saat ini, kami belum bisa melakukan pemanggilan dalam situasi yang seperti ini,”katanya.

Terkait adanya salah satu Pendamping Disabilitas yang diduga Double Job Anggota DPRD pada tahun 2017, menurut informasi yang didapat Arinto, dikatakannya bahwa pada masa itu sudah pensiun.

“Kalau informasi yang saya dapat, pada masa itu, dirinya sudah pensiun menjabat,”pungkasnya.
(Uud/Tim AJOI Tanggamus)