Dugaan Mark-up Dana BOS, Oknum Kepsek Diduga Abaikan UU KIP

0
879

Lampung Utara, buanainformasi.com – SD Negeri Kali Bening Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, di duga memark-up pengelolaan keuangan dari hasil laporan bos online K7 di website dapodik tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, Hal ini di sampaikan Ketua DPD LIPAN Lampung Utara M. Gunadi (14/11).

Menurut Gunadi, Data BOS K7 SDN Kali Bening Raya di website depodik 2017 laporan online BOS K7 hanya melaporkan di Triwulan III Rp 98.720.000 Triwulan IV Rp 91.200.000. dengan jumlah pengguna biaya belanja BOS Trinwulan III dan IV Rp.189.920.000 yang seharusnya pada pengelola pengguna tiap triwulan wajib untuk dilaporkan, selanjutnya diketahui penyerapan BOS pusat Triwulan I Rp.98.080.000.Trwulan II Rp.196.160.000.Triwulan III Rp.98.080.000.Triwulan IV Rp.98.080.000.Jumlah Rp 490.400.000,”ungkap gunadi.

“Pada tahun pelajaran 2018-2019 ditemukan juga dalam laporan website dapodik SDN Kali Bening Raya pada Triwulan I Rp 95.840.000.Triwulan II Rp 191.680.000.Triwulan III Rp 96.480.000.Jl Pengguna Rp 384.000.000.yang seharusnya dalam sinkronisasi laporan sesuai dengan penetapan dana BOS pada tahun pelajaran 2018 Rp 392.320.000”.

“Kesimpulan dari analisis kami,Sesuai dengan ketentuan penyerapan dan pengelolaan pengguna Dana BOS SDN Kali Bening Raya,Diduga tidak SINKRON dalam laporan BOS Onleni K7 dengan jumlah dana yang diterima,Patut diduga ada penyelewengan keuangan Dana BOS pada tahun anggaran 2017 dalam belanja pengguna Dana BOS dan ditambahnya pada tahun pelajaran 2018-2019,”beber gunadi.

Lanjutnya, menyikapi hal ini LIPAN layangkan surat konfirmasi tertulis kepada TIM BOS SDN Kali Bening Raya, sesuai dengan SOP LSM UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, “Namun Oknum Kepala Sekolah Inisial (SA) Abaikan surat permohonan konfirmasi tertulis dari LSM, Patut diduga oknum yang bersangkutan sudah mengabaikan UU yang berlaku”, katadia

“mereka tidak mau terima surat dengan alasan, karena tidak ada intruksi dari kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab Lampung Utara dan oknum SA, juga mengatakan pesan anaknya yang juga petugas Kopolisian di POLDA Lampung berpesan jangan sembarang tanda tangi surat, tentunya ini sebagai dasar sebuah pengecualian dari oknum kepala sekolah SDN Kali Bening Raya, untuk tidak ingin melaksanakan UU keterbukaan informasi publik,”jelasnya

“kami akan melayangkan surat ke Dewan Komisi Informasi Publik dan Ombudsman selaku lembaga pelayanan publik, seterusnya kami juga akan melayangkan surat laporan ke pejabat pemerintah Inspektorat Kab Lampung Utara, Khususnya Ke Penegak Hukum Kejaksaan dan Kopolisian, agar menjamin hak kepastian hukum peran serta masyarakat yang tertuang di dalam PP RI No 71 Tahun 2000 Perubahan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Hak Peran Serta Masyarakat,Dalam mencari,menproleh informasi,mengenai dugaan tindak pidana, Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN),”Tukasnya gunadi.(Tim/red)