Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang, Kejati Riau Tangkap Pelaku

0
142

Riau, Penacakrawala.com – Kejaksaan Tinggi Riau kembali menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Kampar. Tersangka diketahui sebagai Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen bernama Kiagus Toni Azwarani.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Rizky Rahmatulah menyebut Kiagus menyandang status buronan sejak Februari 2022 lalu. Status buron diterbitkan penyidik kejaksaan setelah Kiagus terseret dugaan korupsi RSUD Bangkinang.

“Tersangka ini sebagai Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Jadi perusahaan memberikan kuasa lewat notaris kepada tersangka sebagai kuasa direksi,” terang Rizky saat ditemui di Kejati Riau, Rabu (16/11/2022).

Kiagus ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) di Malang, Jawa Timur. Setelah diamankan kemarin, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau dan kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Beliau sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali ke alamat di Malang, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Rizky menyebut pelaku ditangkap berkat bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Sebelum Kiagus, penyidik juga telah lebih dulu mengamankan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, 10 Oktober lalu.

Diketahui selain dua nama tersebut, sudah ada empat orang yang disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus itu. Mereka Project Manager Emrizal, Direktur PT Fatir Jaya Pratama Abd Kadir Jaelani, Pejabat Pembuat Komitmen Mayusri dan Tim Leader Konstruksi Rif Helvi.

Keempatnya terseret pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang yang dilakukan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Untuk nilai pagu anggaran mencapai Rp 46 miliar lebih.

Namun hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan penyedia. Item-item itu seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan dan ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari situ didapat perhitungan ada kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp 8 miliar lebih. Hasil penyidikan diketahui anggaran proyek itu rupanya dinikmati oleh sejumlah pihak yang kini jadi tersangka. (**/red)