Dua Pelaku Begal Tertangkap Kepolisian Palembang

0
809

Palembang, Buanainformasi.com – Jajaran Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polresta Palembang, berhasil membekuk dua orang komplotan begal yang sering beraksi di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu, 8 Maret 2015.

Dua tersangka tersebut, yakni Suyono (23) merupakan warga yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukarami dan berperan sebagai eksekutor. Sementara, satunya lagi bernama Hendro (25). Warga Jakabaring. Keduanya ditangkap di tempat terpisah.

Dari keterangan tersangka Suyono, dalam beraksi, sedikitnya tiga orang terlibat, yakni Bendot (DPO), Anca (DPO).

“Waktu bekerja, kami memakai motor Jupiter MX, milik temannya Anca. Saya yang bawa motor, Anca yang eksekusi. Kadang kami gantian. Kalau bendot yang mengalihkan perhatian,” tuturnya saat diamankan.

Selain itu, katanya, modus yang mereka gunakan untuk menjerat korban, antara lain dengan berpura-pura menabrakkan motor mereka.

“Jadi kami pura-pura minta ganti rugi. Kalau dia tidak mau, kami ambil motornya. Kadang juga korbannya kami pepet lalu paksa turun,” terangnya.

Untuk diketahui, aksi begal yang telah mereka lakukan selama ini sebanyak lebih dari lima kali.

“Semuanya di daerah Kecamatan Sukarami. Tidak ada korban yang kami tusuk, semuanya cuma ditakut-takuti pakai pisau. Saya sebenarnya sudah berhenti jadi begal sejak 1 Januari 2015 karena kerja sebagai penjaga malam,” ungkap ayah dari satu orang anak itu.
Sementara, tersangka Hendro sebagai penadah motor hasil begal Suyono mengatakan, ia sudah enam kali menerima motor curian itu dari komplotan tersebut.

“Ada lima, jenis motornya Jupiter MX, Mio GT, Beat, Vega ZR, Xeon, Mio J. Semuanya saya hargai Rp3 Juta,” jelasnya.

Hendro yang merupakan petani karet ini, mengaku nekat menjadi penadah lantaran harga karet kini sedang anjlok.

“Harga karet sedang turun sehingga saya jadi penadah. Nantinya, motor itu saya jual lagi, ke Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI seharga Rp3,5 juta. Jadi saya untung Rp500 ribu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Polresta Palembang, Iptu Aidil Fitri, menjelaskan bahwa penangkan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari pengakuannya sudah lebih lima kali melakukan aksi curas. Sekarang kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain. Diduga mereka ini masih ada komplotannya, ada dua orang lagi yang masih DPO,” kata Aidil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan sanksi yang berbeda, yakni pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 480 tentang penadah barang curian ancaman hukuman empat tahun penjara. (sumber : Viva.co.id)