Dua Nama Mantan Bupati Disebut Terkait Dana 23 Miliar Untuk Menangkan Arinal – Nunik‎

0
598

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Tiga hari menjelang pencoblosan gubernur dan wakil gubernur lampung beredar kabar adanya pergerakan dana senilai 23 Miliar yang santer disebut-sebut akan disebar ke seluruh wilayah lampung diduga untuk pemenangan paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, uang sebanyak ini sempat berada di kediaman salah satu mantan bupati Lampung Selatan yang baru bebas menjalani pidana penjara di Lapas rajabasa di bilangan Sukadana Ham, Bandar Lampung. Usut punya usut alamat yang dimaksud ternyata diduga kediaman salah satu anggota DPRD Lampung yang notabene politisi partai Golkar.

Bahkan, dari informasi yang berkembang malam ini (24/6), sempat terjadi penangkapan terhadap mantan bupati tersebut namun diduga dibebaskan dengan jaminan mantan bupati juga yang diduga anak mantan Gubernur Lampung.

Sayangnya, terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Lampung Fathikatul Khoiriah tak dapat dikonfirmasi karena nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Sementara, pihak Polda Lampung juga demikian, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes (Pol) Dra Sulistyaningsih tidak dapat dikonfirmasi.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Unila Yusdianto mendesak penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung agar membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di pilgub 27 Juni 2018 apabila dugaan politik uang beserta pelanggaran pemilu yang melibatkan paslon ini terbukti oleh Gakumdu maupun Bawaslu secara kelembagaan.

“Kalau ada tim atau masyarakat yang membagikan uang (money politik) sebesar Rp. 50 ribu dan meminta untuk memilih atau mencoblos salah satu paslon ini termasuk dengan pelanggaran money politik. Karena sudah jelas mengacu PKPU nomor 4 tahun 2017 Pasal 26 ayat (3) menerangkan bahwa setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 25 ribu. Tidak hanya itu, informasi terkait uang 23 Miliar juga patut diungkap,” Kata Yusdianto, (24/6) malam

Laporan warga ini merupakan sebuah ujian penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya menegakan aturan dalam kontestasi Pilgub Lampung ini.

“Bawaslu dan KPU harus berani dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon ataupun tim pemenangannya agar ada efek jera. Selain itu juga demi terwujudnya demokrasi yang bersih tanpa korporasi,”tegasnya.(rls /*)‎