DPRD Tanggamus Setujui Rancangan Perda RPJMD

0
560

Tanggamus, PC – DPRD Tanggamus menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa sore (2/4/219) di Gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos. tersebut dihadiri 30 Anggota DPRD. Dari eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,SE.MM., Wabup Hi AM.Syafii,S.Ag., Para Asisten,Staf Ahli, Forkopimda, Kepala OPD , para Kabag dan camat se- Kabupaten Tanggamus.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus Sri Wulandari dalam laporannya mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 dan telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 8.22/16/08/2018 dan Nomor : 33/PIMP/I/20l8 tanggal 07 November 2018.

Berdasarkan hasil pembahasan, lanjut Sri Wulandari, Banperda DPRD Tanggamus memberikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus, diantaranya pertama Penyesuaian dengan data terbaru termasuk proyeksi targetnya terkait angka indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) untuk segera dilakukan. Kedua Meninjau kembali terkait program/kegiatan yang mendukung pencapaian indeks kualitas Lingkungan hidup (IKLH) ketiga meningkatkan pendapatan dengan upaya peningkatan PAD.

“Kemudian berdasarkan dokumen kajian rasio bencana Provinisi Lampung tahun 2016-2020, rawan bencana dengan resiko tinggi dikabupaten tanggamus, antara lain, tsunami, longsor, kebakaran, hutan dan banjir bandang. Untuk itu tentunya pemerintah kabupaten juga dapat mengakomodir rawan bencana tersebut secara keseluruhan, “pungkas Sri Wulandari.

Sementara Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani,dalam pendapat akhirnya mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 -2023 maka dinstruksikan kepada seluruh ganisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Pertama, melakukan

penuntasan Rencana Strategis perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023.Kedua melakukan koordinasi lintas sektor guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.

“Ketiga, kami mengajak yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, mari kita kawal dan kita evaluasi bersama, demi memberikan yang terbaik bagi daerah,”ujar bupati.

Bupati juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh dengan menyampaikan sumbang saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyempurnaan RPJMD Kabupaten Tanggamus,Ucapnya”. (Red/rls)