DPRD Prov. Sumsel Sahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022

0
212

Palembang, Penacakrawala.com – DPRD Prov. Sumsel mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 Pada Rapat Paripurna XLI (41), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual. (Kamis, 18/11/2021)

Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Prov. Sumsel yang disampaikan oleh ketua Bapemperda Bapak H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dengan inti penjelasan ada 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2022, terdiri dari 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel dan 5 (Lima) Raperda Usul Eksekutif.

Adapun Kesembilan Raperda tersebut adalah sebagai berikut:

A. Usul Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel yaitu:
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukkan Air Irigasi.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejateraan Sosial Lanjut Usia.

B. Usul Raperda Eksekutif yaitu :
1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
5. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Setelah penjelasan Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Propemperda Tahun 2022 yang rancangan keputusan itu telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban, SH. MM.

(ADV)