Lampung Tengah, buanainformasi.com – Komisi 4 DPRD Lampung Tengah menggelar dengar pendapat dengan Dinas pendidikan Kabupaten Lampung Tengah untuk membahas revisi raperda penerimaan peserta didik baru yang dinilai masih tumpang tindih.
Rapat dengar pendapat yang dipusatkan di ruang 1 DPRD di pimpin ketua komisi 4 Sukarman, dihadiri sekretaris Dinas pendidikan Helmi dan tim ahli dari unila yang diketuai oleh Krisna.
Ketua komisi 4 DPRD Lampung Tengah Sukarman mengatakan, sistem penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Lampung Tengah baik di tingkat sekolah dasar, SMP, SMA dan SMK belum maksimal.
Lanjutnya, untuk pemerataan penerimaan peserta didik baru kedepanya, diperlukan revisi peraturan daerah yang baru, sebab saat ini Raperda lama tumpang tindih dengan peraturan Bupati.(ADV)