DPRD Lampura Syahkan Perda Pilkades

0
983
(PHOTO:DOC.BUANA)
(PHOTO:DOC.BUANA)
(PHOTO:DOC.BUANA)

Lampung Utara, buanainformasi.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pencalonan, pemilihan pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di ruang sidang dewan setempat, Senin (24/8/2015)

Sidang paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono. Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati, Sri Widodo, Wakil Ketua I, Amir Yusmeri, Sekdakab, Samsir, Forkopimda serta 41 anggota dewan dari 45 anggota DPRD Lampung Utara.

Wakil Bupati Lampura, Sri Widodo yang mewakili Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan tentang pilkades di Bumi Tunas Ragom Lampung itu sifatnya sangat mendesak. Sebab, dari 232 desa sebanyak 120 di pimpin oleh Pj. Kades. “Di Lampura pelaksanaan pemilihan kepala desa sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan. Sebab, keberhasilan pembangunan di daerah perdesaan dapat terlaksana dengan baik bila memiliki kepala desa definitif yang dipilih oleh rakyatnya sendiri melalui pesta demokrasi,”kata dia.

Dengan adanya payung hukum mengatur pelaksanaan pilkades, kata Widodo, pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, juga dapat menekan konflik antar pendukung calon yang maju dalam pemilihan kepala desa. “Kita berharap dengan adanya payung hukum ini, pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara demokratis. Tentunya tanpa konflik antar sesama anggota warga desa,”ujarnya.

Sementara itu juru bicara pansus raperda dari Fraksi Gerindra, Madri Daud mengungkapkan keterlambatan pengesahan raperda tersebut bukan merupakan kesengajaan dari anggota pansus. Sebab, diantara anggotanya terjadi banyak perbedaan pendapat saat pembahasan dilaksanakan. Oleh karena itu, pihaknya harus melaksanakan konsultasi dengan beberapa pihak.”Kami sampai harus melaksanakan konsultasi empat kali, agar pelaksanaan pilkades disini dapat dilaksanakan secara gratis. Pendidikan dan Kesehatan dapat digratiskan karena ditanggung APBD. Namun setelah melaksanakan konsultasi dengan Kemendagri, dan studi banding di Subang serta Banjarmasin hal itu tidak bisa dilaksanakan,”ujarnya.(bs)