DPRD Gelar Paripurna PROLEGDA

0
906

Lampung Tengah, buanainformasi.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng),menggelar rapat paripurna (02/2016) untuk Mengesahkan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Legislatif Telah Mengesahkan 17 RAPERDA, Menjadi PERDA Selama Tahun 2016.

Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 7 Maret 2016

Rapat Tersebut Dipimpin Langsung Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi, yang dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Edarwan serta unsur Pimpinan Dewan, Sekretariat Dewan,n Sekdakab Ady Erlansyah, Forkopimda, serta sejumlah kepala SKPD di Bumi Jurai Siwo.

PJ Bupati Lampung Tengah Edarwan Mengatakan, Pengesahan PROLEGDA didasari rencana pembangunan daerah, penyelenggara otonomi daerah, dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Lamteng. Ia berharap ada pengkajian mendalam sebelum Raperda disahkan menjadi Perda .

Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi menjelaskan. PERDA yang disahkan muncul dari aspirasi masyarakat Lamteng, tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya. Serta berguna untuk menampung aspirasi masyarakat Lamteng selama ini, perda akan disampaikan kepada Eksekutif.

PROLEGDA merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda , yang disusun secara Terencana, Terpadu, Dan Sistematis selain itu, pengesahan raperda juga didasarkan atas peraturan Undang-Undang yang lebih tinggi. (ADV)