DPRD Gelar Paripurna Akhir Masa Jabatan

0
781
DPRD Gelar Paripurna Akhir Masa Jabatan

Tanggamus, buanainformasi.com – DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus periode 2013-2018 di ruang sidang gedung DPRD Tanggamus, (15/1/2018)

DPRD Gelar Paripurna Akhir Masa Jabatan

Hadir dalam kegiatan ini, unsur pimpinan DPRD Tanggamus, Bupati Tanggamus Samsul Hadi, Sekkab Andi Wijaya Mega, Forkopimda, jajaran kepala satker dan camat di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, “rapat paripurna ini berdasarkan Pasal 79 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini merupakan prosedur dan mekanisme yang harus dilalui sesuai aturan. Atas dasar ini maka pimpinan DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna mengenai masa berakhirnya periode jabatan Bupati Tanggamus”,ujarnya.

DPRD Gelar Paripurna Akhir Masa Jabatan

Lanjutnya, bahwa akan diusulkan kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. “Pada prinsipnya kepala daerah yang mencalonkan diri kembali harus mengajukan cuti pada masa kampanye,” kata Heri.

(ADV)