DPRD dan Pemkab Lampura Gelar Paripurna 2 RAPERDA

0
769

Lampung Utara, buanainformasi.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) Gelar Paripurna 2 Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif yang dilaksanakan digedung DPRD setempat. Rabu (4/4/2018).

Kegiatan yang dihadiri, Ketua DPRD Lampura, H. Rahmat Hartono didampingi Wakil Ketua I, Nurdin Habib, Asisten I, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lampura, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Para Camat dan Lurah se-Kabupaten Lampung Utara, serta 23 anggota DPRD.

Dalam kesempat tersebut, DPRD Lampura menyampaian Keterangan mengenai 2 Raperda, yakni Raperda tentang pembangunan kepemudaan dan Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga.

Pemuda dan kepemudaan adalah aset sumber daya masyarakat Lampura yang menurut catatan perencanaan pembangunan dan statistik kabupaten Lampura tahun 2015-2016 dari katagori segi umur dan jenis kelamin, pemuda diLampura menempati jumlah yang besar sebagai bagian penduduk Lampura, berdasarkan pola fertilitas, mortalitas dan migrasi proyeksi pendudukan lampung utara pada tahun 2014 sebesar 602.727 jiwa. Sedangkan pemudanya berjumlah 198.673. berdasarkan jumlah penduduk keseluruhan dan jumlah penduduk usia muda, maka dapat dikelompokkan usia anak-anak 170.021 usia pemuda 198.673,usia dewasa / tua 228.912. Kategori pemuda secara umum dapat dilihat dalam table penduduk Lampura berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin (Data Statistik Kabupaten Lampura 2015-2016, Bapeda-BP Statistik).

Sedangkan, Raperda tentang pembangunan ketahanan keluarga, seperti halnya dengan Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga ini diajukan secara substansial ingin menjawab, problem-problem social kemasyarakatan dan ke bangsaan yang kenyataannya bersumber dari persoalan keluarga.

Selanjutnya, DPRD dalam kapasitasnya sebagai representasi wakil rakyat merasa perlu meneguhkan peran sosialnya ikut bertanggung jawab untuk bersama – sama dengan eksekutif dan masyarakat melalui fungsi legislasi melaksanakan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu memberikan perlindungan kepada keluarga pada masyarakat lampura melalui peraturan daerah tentang pembangunan Ketahanan Keluarga.

Sementara, dari Pemkab Lampura penyampaian keterangan Plt. Bupati atas 2 Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dalam penyampaiannya, Plt Bupati Lampura Diwakili Asisten I, H. Yuzar, menjelaskan Raperda yang pertama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa sejalan dengan adanya regulasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu untuk penyusunan kembali dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku saat ini.

“Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang materinya mengatur tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang Milik Daerah, Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, Penilaian Barang Milik Daerah, serta Pemindahtanganan Barang Milik Daerah,” tuturnya.

Sedangkan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rertribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Adapun perubahan materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 adalah Perubahan tata cara penghitungan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penghitungan besaran tarif Retribusi, Tata cara penghitungan Tarif Retribusi diukurberdasarkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap menara telekomunikasi, dimana berdasarkan Peraturan Daerah sebelum dilakukan perubahan, penghitungan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Diakhir sambutannya, Asisten I, mengharapkan kepada seluruh pihak agar dapat bekerja sama dengan baik agar apa yang diinginkan segera tercapai. “Kiranya kedua Raperda tersebut dapat segera kita lakukan pembahasan bersama, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (Gian)