DPRD Dampingi Warga Konsultasi Gugatan Ganti Rugi JTTS ke PN

0
606
DPRD Dampingi Warga Konsultasi Gugatan Ganti Rugi JTTS ke PN

DPRD Dampingi Warga Konsultasi Gugatan Ganti Rugi JTTS ke PNDPRD Dampingi Warga Konsultasi Gugatan Ganti Rugi JTTS ke PN

Dikirim oleh Redaktur Buana pada 21 Maret 2016

Lampung Tengah, Buanainformasi.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamtengah) kawal puluhan warga  dua Kampung, ke Pengadilan Negeri  (PN) Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Setempat,  terkait tidak sesuainya harga ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Toll Trans Sumatera (JTTS). (22/03/2016)

Kehadiran Warga dan Wakil Ketua I DPRD Lamteng  J. Natalis Sinaga serta Ketua Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono diterima baik oleh pihak PN di ruang siding, guna membahas gugatan terkait ganti rugi proyek JTTS di Lamteng yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pihak terkait kepada warga Kampung Bandar Jaya Timur dan Indra Putra Subing kabupaten Lamteng.

Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, mengatakan,  Pihaknya akan terus akan mengawal dan berupaya membantu warga dua dusun yang terzolimi  haknya tersebut oleh pihak terkait ganti rugi JTTS. Kedepan, dirinya bersama warga akan mempersiapkan pengacara guna mendapingi  supaya hak warga terkabulkan.

“Sebanyak 160an warga dari dua kampung yang tidak sesuai harga ganti rugi JTTS nya.  saya akan terus berjuang membantu warga,“ ujarnya.

Dilain pihak, wakil ketua PN Gunung Sugih Agus Komarudin  menambahkan, pihaknya sangat terbuka dan menerima laporan gugatan dari siapa saja tanpa terkecuali  seperti warga dua kampung yang telah menyambangi kantornya, asalkan syarat pengajuan gugatan lengkap dan terpenuhi.

“Untuk saat ini, warga yang  hadir belum melakukan gugatan, namun, alangkah baiknya untuk didampingi oleh pengacara atau advokat yang lebih memahami terkait gugatan yang hendak mereka ajukan,” tutupnya.

Warga Kampung Bandar Jaya Timur dan Indra Putra Subing, didampingi oleh wakil rakyat DPRD Lamteng, akan segera bermusyawarah untuk menentukan pihak mana yang akan mereka gugat, Serta segera mencari ahli hukum untuk mendampingi gugatan ganti rugi JTTS Lamteng, yang diharapkan dapat memenangkan gugatan warga di PN Gunung Sugih. (Hengki/Red).