DPD LIPAN Pertanyakan Kelanjutan Hukum Perekrutan 7 Calon TKI Ilegal

0
507

Lampung Utara, buanainformasi.com – Pasca pengamanan 7 calon TKI Ilegal pada 30 november 2017 silam yang menyeret PT. Bumi Mas Citra Mandiri masih sisakan persoalan hukum.

Hal tersebut di ungkapkan M. Gunadi Ketua DPD Lipan usai datangi kantor imigrasi Kabupaten Lampung Utara. Dirinya menjelaskan, ia sangat menyayangkan tidak di lakukan penahan kepada oknum yang di duga andil dalam pemberangkatan 7 calon TKI Ilegal.

“Menurut saya, sudah cukup jelas menyalahi aturan dan melanggar mekanisme rekrut, dari pembukaan kantor cabang yang tidak diberi izin dari pemilik PT Bumi Mas Citra Mandiri PJTKI,Ibuk Hj Sri Wahyuningrum di Jakarta, sampai pada pelaksanaan rekrut yang tidak sesuai dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2004.”ujar nya.

Lanjutnya, Pembuatan Pasport TKI yang saya temukan hari ini ada 1 satu pasport yang dibuat dikantor imigrasi Lampung Utara atas namaDeni Candra, Kelahiran Seleman,28/03/1997 warga masyarakat desa bumi nabung kecamatan abung barat, Jenis Pasport (48) Pengunjung “Nah dari ke-3 tiga dasar ini menurut dugaan saya, sudah cukup jelas dan masuk dalam sanksi pidana, pemalsuan dokumen, yang ingin menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain dan keselamatan jiwa manusia,jelasnya.

Dirinya berharap kepada wilayah hukum Polres Lampung Utara dengan beberapa fakta dan data yang telah saya peroleh pihak penyidik dapat memberikan kepastian hukum, kepada pelaku rekrut, pungkasnya. (Yus)