DPD LIPAN Kembali Pertanyakan Surat Klarifikasi PPDB

0
516

Lampung Utara, buanainformasi.com – Menindak lanjuti dugaan pungutan liat PPDB 2019-2019 di beberapa satuan pendidikan Lampung Utara, Tim Investigasi LSM DPD LIPAN Kabupaten Lampung Utara kembali mempertanyakan kembali surat klarifikasi yang di layangkan kepada SMA Negeri 1,3,4 dan MAN 1 Kotabumi.

Ketua LSM DPD LIPAN M.Gunadi Mengatakan, hari ini tim investigasi kami turun untuk menpertanyakan hasil surat klarifikasi secara tertulis dalam hal menpertanyakan beberapa ketentuan tentang dasar hukum pungutan ke-peserta didik baru di satuan pendidikan SMA dalam Zona Mandiri yang mencapai jutaan rupiah, begitu juga di satuan pendidikan Islam Madrasah Aliyah Negeri MAN 1 Kotabumi tentang hal yang serupa serta wajibnya siswa membeli buku LKS dan SPP serta pungutan lainya, ujar Gunadi.

Kita ketahui pada berita-berita sebelumnya dalam melaksanakan pendidikan seperti SMA dan MAN telah mencoreng dunia pendidikan yang sesungguhnya sudah menjadi beban negara sesuai UU No 20 tahun 2003 Standar Pendidikan Nasional (SPN) wajib belajar sampai 12 tahun, jelas Gunadi.

“Ini bukan rahasia umum lagi yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru ragam cara bagi oknum yang tidak bertanggung melakukan pungutan liar kepada orang tua murid bahkan dilanjutkan dengan ragam,ragam yang berdalih sebagai sumbangan,cukup signifikan perbedaan sumbangan dan pungutan,contoh sumbangan bukan hanya berupa uang bentuk lain seperti semen pasir bata genteng,beras yang tidak di tetapkan,jika pungutan itu ketetapan meskipun 5 ribu sampai pada nilai jutaan rupiah,jika bicara tentang pungutan harus ada dasar hukumnya yang kuat seperti,contoh Permendikbud No berapa Kepmen No Berapa Juknis Permen Nomor Beberapa Kepres,Kepgub,Kepbup Nomor Berapa,Ini yang dinamakan regulasi dan ligaslitas dasar hukum,”beber gunadi.

“Jika tidak mencukupi syarat yang saya sebutkan di atas tentunya kita wajib menduga apa yang mereka lakukan selaku penanggung jawab anggaran atau pelaksanaan pengadaan “ILEGAL” alias PUNGLI,”putusnya gunadi.

Suhaili Selaku Wakil Ketua DPD LIPAN sekaligus tim investigasi mengatakan hasil kami hari ini para kepala sekolah belum dapat menjawab masih meminta waktu seperti Kapala Sekolah SMA 4 hari selasa akan menjawab surat tersebut,Kapala Sekolah Masih Ingin Koordinasi Di Kamenag Kota Bumi begitulah hasilnya sementara,”ungkap suhaili.

“Apapun jawaban pihak sekolah nantinya kami juga ada data pembanding dan UU serta peraturan dalam satuan pendidikan, tujuan dari permintaan surat tersebut adalah pengumpulan bukti ketrangan PULBKET untuk mendapatkan kepastian hukum, artinya perlengkapan data laporan kepihak apratur penegak hukum”, cetusnya.(Yandi)