Dipergoki Adik Kandung Sendiri Saat Sedang Beraksi, Pelaku Pembobol Rumah Diamankan Polsek TKT

0
412

Bandar Lampung, BITV – Bandar Lampung. Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pelaku pencurian dengan modus membobol rumah.

Aksi pelaku AS (22) tergolong nekat, pasalnya pelaku nekat membobol rumah milik tetangganya sendiri.

“Pelaku AS (22) berhasil kita amankan berdasarkan informasi yang diberikan oleh adik korban yang memergokinya saat pelaku saat berada di dalam kamar milik korban, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela kamar rumah” imbuh Kapolsek Tanjung Karang Timur mewakili Kapolresta Bandar Lampung saat ekspose kasus di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Senin (14/01/19).

Modus pelaku yaitu dengan membobol jendela rumah milik korban dengan menggunakan obeng kemudian mengambil uang yang ada di dalam celengan (tabungan).

Pelaku mengaku bahwa niat untuk mencuri sebagai modal untuk modal bermain Game Online.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah tabungan kaleng (celengan) dan satu buah obeng.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 7 Tahun.(*)