Dimutasi Ahok, Banyak PNS DKI Mengundurkan Diri

0
809

pelantikan-pns-dki-di-monas_663_382Buanainformasi.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dengan cara merombak dan melakukan rotasi jabatan melalui mekanisme lelang jabatan terhadap ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ribuan PNS yang menempati jabatan barunya, dilantik secara bersamaan dan besar-besaran di Lapangan Monas pada 2 Januari 2015.

Kebijakan itu dilaksanakan untuk membersihkan posisi-posisi strategis di Pemprov DKI dari PNS yang berkinerja buruk atau dinilai senang menyelewengkan anggaran.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk menggenjot kinerja pegawai dengan jalan menempatkan PNS yang dinilai lebih berkompeten di pos jabatannya yang baru dan sesuai dengan kompetensinya.

Kendati demikian, setelah hampir tiga bulan kebijakan reformasi birokrasi itu berjalan, tujuan awal dari dilaksanakannya kebijakan tersebut tampaknya tidak sepenuhnya tercapai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan, para PNS yang baru dilantik menempati posisi barunya pada 2 Januari 2015 itu ternyata banyak yang meminta pengunduran diri.

“Mungkin mereka merasa tidak cocok atau kaget dengan tanggung jawab pekerjaan di posisi barunya, jadi yang mau mundur itu banyak. Kebijakan reformasi birokrasi itu implikasinya luas,” ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015.

Para PNS yang meminta pengunduran diri, kebanyakan yang menduduki jabatan eselon IV seperti kepala bidang, kepala badan, atau kepala seksi di SKPD.

Agus mengatakan, permintaan pengunduran diri para PNS itu tidak segera dikabulkan. BKD, kata Agus, segera memberikan pembinaannya kepada para PNS itu.

Adapun BKD, kata Agus, baru akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para PNS hasil dari lelang jabatan itu pada April 2015. Evaluasi dilakukan terhadap absensi dan laporan kinerja harian dari PNS yang bersangkutan.

Berdasarkan evaluasi itu, Agus mengatakan, BKD bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan permintaan pengunduran diri PNS yang bersangkutan atau malah memindahkan kembali PNS itu ke pos jabatan yang baru.

“Nanti salah satunya kami evaluasi melalui absensinya. Evaluasi dilakukan sepanjang April,” kata Agus. (sumber : Viva.co.id)