Dianggap Meresahkan Warga, Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pemalakan di Jalinsum

0
517

Lampung Tengah, BITV – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP.

Pelaku AS (29) diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 509-B /VII/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 21 Juli 2018.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Donny Hendridunand, S.E., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP. I Made Rasma, SIK., M.Si. mengatakan pada Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi Tp. Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan yang dilakukan dua orang pelaku.

“Kronologi bermula saat korban bersama Giarto (tukang bongkar pasir_red) sedang mengendarai truck Mitsubishi Colt BE-9782-E warna Kuning. Selesai membongkar pasir di Yukum Jaya pada saat melintas di jalan Kp. Indra Putra Subing tepatnya didepan kantor PLN. Mobil korban dikejar oleh 2 orang pelaku AS (29) dan Aman (30) yang kini menjadi DPO mengendarai sepeda motor matic warna Hitam diberhentikan oleh para pelaku tersebut,”terang Kapolsek Terbanggi Besar.

Sementara itu, Hendri yang menjadi korban menjelaskan dirinya dipaksa berhenti lalu pelaku meminta uang seratus ribu rupiah namun tidak dikasih

“Saat itu saya serahkan uang sepuluh ribu rupiah, saat pelaku tidak mau dan tetap meminta uang 100 ribu, lalu saya menelpon Pak Lurah Kp. Indra Putra Subing Tarmizi, saya beri tahu dia bahwa ada org yang minta uang secara paksa 100 ribu,”ucap Hendri

Saat itu Tarmizi menyarankan Hendri agar tidak memberikan uang kepada pelaku,  namun pelaku menggunakan Hp korban berbicara dengannya menggunakan bahasa lampung yang tidak dimengerti korban.

“Lalu pak lurah kembali berbicara dengan saya melalui Hp bahwa kalau sekedar uang rokok dikasih saja. Kemudian para pelaku tahu kalau Pak Lurah akan datang dan tiba-tiba uang yang ada ditangan saya diambil paksa oleh pelaku sejumlah lima puluh ribu rupiah,”ujarnya.

Setelah itu pelaku menyuruh korban melanjutkan perjalanan sedangkan para pelaku dengan mengendarai sepeda motor pergi ke arah Bandar Jaya.

Setelah melakukan pengejaran dan pencarian akhirnya pada hari Senin 14 Januari 2019, sekira jam 16.00 Wib didekat RM Wong Jowo Jalinsum Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar anggota Sek Tebas yang sedang patroli mendapatkan info dari warga bahwa ada mobil mogok yang sedang dimintai uang oleh pelaku, saat diperiksa ternyata memang benar dan pelaku tersebut sedang berada di tempat kejadian yang juga terdapat Laporan Polisi/ Laporan Masyarakat lainnya.

Kini pelaku berikut barang bukti diduga keras alat kejahatan dibawa ke polsek Terbanggi Besar untuk dikembangakan penyelidikannya lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, Korban Hendri mengalami kerugian Rp. 50.000 dan satu sepeda motor matic merk suzuki spin warna Hitam, tanpa nomor polisi.

Selain itu ternyata tersangka juga memiliki dua Laporan Polisi/ Laporan Pengaduan Masyarakat lainnya yang diduga keras sebagai pelakunya.  (Hengki)