Dianggap Ilegal, Warga Desa Padangratu Rusak Tower Selular

0
706

Pesawaran, buanainformasi.com – Warga Desa Padangratu, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, merusak koneksi suplai arus listrik PT Tower Bersama Grup (TBG) menara pemancar seluler di wilayahnya, Selasa (6/3). Mereka menilai keberadaanya ilegal.

“Tower itu sudah habis masa kontrak 10 tahun. Awalnya mereka meminta izin kami untuk mendirikannya dengan kompensasi Rp100 ribu per warga, 12 tahun lalu. Tapi, sudah dua tahun berjalan belum ada tindak lanjut,” kata Raden Patah, tokoh masyarakat.

Menurutnya, PT TBG tidak pernah memberikan kontribusi apapun kepada desa. Padahal, saat pendirian tower pertama kali, perusahaan tersebut berjanji memberikan bantuan setiap ada kegiatan desa.

Tower pertama kali didirikan PT XL. Beberapa tahun kemudian menjadi milik PT TBG. Untuk itu masyarakat meminta pengelola tower memberikan dana kompensasi. Di antaranya, terkait kompensasi ke pihak desa.

 

“Ya kita semua kan tau, kalau semisalnya bangunan ini roboh siapa yang bertanggung jawab. Belum lagi dampak yang kita terima dari radiasinya,” tegasnya. (lampungsegalow.co.id)

Kepala Desa Padangratu Sukri membenarkan perusakan itu. “Itu bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengelolanya. Karena selama ini tidak adanya kompensasi terhadap masyarakat, hal tersebut yang memicu masyarakat bertindak anarkis,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan, pihak PT TBG mau menemui masyarakat untuk membicarakan permasalahan ini dengan baik.

“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan kan lebih baik, maka dari itu saya minta pada TBG untuk duduk bersama masyarakat mencari jalan keluar yang sama sama menguntungkan,” pungkasnya.(*)