Dewan Minta Data Ril Perusahaan Tambang Di Lampung Utara

0
662

Lampung Utara, Buanainformasi.com – Mengantisipasi adanya dampak lingkungan ditengah-tengah masyarakat di Desa Ogan jaya, Abung Pekurun, dan masyarakat Lampung Utara pada umumnya masalah perusahaan tambang batu Anggota DPRD bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan.

Ketua Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, Guntur Laksana meminta pihak perizinan, Pol PP, Bapeda, dan BLH untuk segera melakukan peninjauan sebelum Anggota DPRD turun langsung kelokasi tambang yang diduga tanpa izin namun sudah beroperasi.

“Kita minta dinas terkait untuk menyerahkan data perusahaan tambang baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.” kata Guntur Laksana, dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Selasa 12 April 2016.

Selain itu, menurut Guntur Laksana, dinas terkait seperti BLH, Perizinan, Bapeda, dan Dispenda untuk melakukan peninjauan kembali atas terbitnya surat izin yang telah dikeluarkan pada Rabu 17 Oktober 2011, di Jakarta.

“Kesimpulannya hari ini kita meminta data ril dari seluruh SKPD terkait untuk data perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung Utara.” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, baik BLH, Bapeda, Perizinan, menyetujui permintaan anggota dewan. Dan Camat, dan Kepala Desa Oganjaya, juga menyanggupi untuk mempasilitasi instansi terkait untuk turun kelokasi tambang tersebut. (F/Basri)