Dendi Ramadhona Akan Stop Sementara Aktivitas Reklamasi

0
547

Pesawaran, buanainformasi.com – -Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berjanji menutup sementara aktivitas reklamasi di pantai Desa Sidodadi, Telukpandan dan di Pulau Tegal, Desa Gebang, Telukpandan. Pemkab juga menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait dampak dari kegiatan penimbunan pantai.

Dendi mengaku telah memerintahkan Camat Telukpandan untuk menutup sementara aktivitas reklamasi. “Hari ini saya perintahkan tim investigasi lintas sektoral yang dipimpin langsung Asisten II Munzir Zen untuk turun ke lokasi mengecek langsung dampak lingkungan,” kata Bupati Dendi, Senin (12/2).

Ia belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu hasil investigasi tim untuk mengambil langkah selanjutnya. Pemkab tidak pernah melarang kegiatan yang mendukung pengembangan pariwisata. Namun, semua aktivitas harus sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dan tata ruang.

 

Kegiatan reklamasi, kata dia, bisa dilanjutkan jika telah memenuhi persyaratan dari tim lintas sektoral. “Jadi harus ada hitam di atas putih. Siapa yang bertanggung jawab dan apa kegunaan reklamasi, setelah jelas, bisa dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Fitter Syahboedin menegaskan kegiatan reklamasi di kedua daerah tersebut tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Artinya, aktivitas penimbunan laut tidak memiliki dua perizinan, amdal dan izin reklamasi. “Amdal belum terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup. Artinya, reklamasi disebut ilegal. Terkait dengan izin lingkungannya belum ada,” kata dia.

Guru Besar FH Unila Muhamad Akib menilai aktivitas ilegal reklamasi bukan delik aduan. Penegak hukum tidak memerlukan laporan untuk bertindak. “Itu delik umum, bisa langsung ditindak tegas, sepanjang memang perizinan yang diperuntukkan diabaikan yang mengerjakan,” ujarnya.(*)