Bupati Tanggamus Serahkan 2.395 SK Tenaga Kontrak Non PNSD Tahun 2019

0
376

Tanggamus, BITV – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyerahkan secara simbolis SK Tenaga Kontrak non-PNSD Tahun 2019, di Lapangan Pemkab Tanggamus, Jum’at, (5/4/19).

Dalam laporan Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Lauyustis, bahwa perpanjangan kontrak dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Tanggamus Nomor 800/2053 /45/2018 perihal Perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non PNS tanggal 18 Desember 2018, juga Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 3 tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Tanggamus, untuk menertibkan dan menandatangani naskah dinas dibidang kepegawaian.

Adapun tujuan penyerahan SK tenaga kontrak non PNS untuk melengkapi kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tahun 2019, serta menumbuhkan motivasi tenaga kontrak non PNSD dalam melaksanakan tugas.

“Adapun jumlah penerima SK sebanyak 2.395 orang dengan rincian ; Guru TK 8 orang, Guru SD 1154 orang, Guru SMP 343 orang, Tenaga Teknis TK 4 orang, Tenaga Teknis SD 636 orang, Tenaga Teknis SMP 135 orang dan Tenaga Teknis Kantor Disdik 115 orang,”terang Yustis.

Bupati Tanggamus dalam sambutannya mengucapkan selamat para pegawai yang menerima perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non PNS Tahun 2019.

“Semoga Kegiatan ini dapat membawa manfaat yang lebih besar utamanya bagi suatu negara penerima SK. Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi kekurangan kebutuhan SDM yang jumlahnya belum memadai,”kata Bupati.

Bupati melanjutkan sampai saat ini Pemerintah Pusat masih terus melakukan upaya untuk melakukan penambahan SDM, baik tenaga guru, bidan, perawat, penyuluh dan tenaga fungsional lainnya, melalui dibukanya penerimaan CPNSD dan P3K melalui tes yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

“Namun mengingat beban kerja Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak sebanding dengan jumlah PNS yang dimiliki, maka kami telah mengambil langkah untuk memenuhi kekurangan sumber daya manusia, yaitu melalui perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non PNS di tahun 2019,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan harapannya kepada penerima SK perpanjangan, agar dapat mensyukurinya dan tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan secara profesional dan berintegritas.

“Disamping itu diharapkan harus memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi,” ucapnya.

Beliau juga menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Pada saat ini sedang berlangsung proses penerimaan yang hasilnya belum diketahui, dengan demikian lambat laun diharapkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan akan segera terpenuhi, sehingga mutu pendidikan di Kabupaten Tanggamus akan terus meningkat.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Hi. AM. Syafii, Asisten II Bidang Ekonomi Fb. Karjiono, Asisten III Bidang Administrasi Firman Ranie, Inspektur Faturachman, Kepala Dinas Kominfo Sabaruddin, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Hj. Nur Indrati, Sekretaris Dinas Pendidikan Lauyustis, Koordinator Pengawas Sekolah Kabupaten Tanggamus, Koordinator Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan Tanggamus, Pengurus MKKS SMP Tanggamus, serta Ketua K3S SD Tanggamus. (red/*)