Bupati Tanggamus Hadiri Paripurna Pengucapan Sumpah PAW DPRD

0
748

Tanggamus, buanainformasi.com – Bupati Tanggamus Hj. Bunda handajani, SE. MM menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2014-2019 Selasa (30/10) di Ruang Rapat sidang DPRD Kab. Tanggamus.

Dalam Sambutan Bupati Kab. Tanggamus Hj. Dewi handajani yg akrab di Panggil Bunda Dewi menyampaikan Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Selamat kepada Sdri. Neneng rohani dan Sdr. Syaiful anwar, B. Sc, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kab. Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Kebangkitan Bangsa dan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan harapan semoga beliau berdua akan dapat bekerja sebaik-baiknya.

Kepada Sdr. Basuki dan Sdr. Yoyok sulistio anggota DPRD yg diganti kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yg setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kab. Tanggamus dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan.

Pelantikan ini awal bagi Sdr. Neneng rohani dan Sdr. Syaiful anwar, B. Sc untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, bunda berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahtraan maayarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara.

Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kab. Tanggamus. Sebagai anggota dewan yg baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kab. Tanggamus memiliki pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (PERDA) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dpt bekerja sama untuk mencapai kesejahtraan masyarakat.

Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kab. Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang amanah dan sejahtera.

Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus ini, saya mengajak mari kita terus menjaga suasana yg selama inibkondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam kesejahteraan masyarakat, pungkas Bunda.

Kemudian Rapat dilanjutkan
Rapat Paripurna Penyampaian 6 ( enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kab. Tanggamus.
1.pengelolaan pasar pekon
2.fasilitas kesehatan tingkat pratama
3.pengembangan terpadu kepariwisataan daerah
4.perundangan produk lokal
5.penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
6.penataan toko swalayan dan mini market.

Teakhir Rapat Paripurna Penandatangan MOU-KUA dan PPAS APBD Kab. Tanggamus 2019.

Turut hadir FORKOPIMDA Kab. Tanggamus, Pj. Sekda Drs. Hamid H. Lubis, M. Si, Asisten 3 Firman rani, Para kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian dan Camat Se-Kab. Tanggamus. (Lipsus/ADV)