Bupati Buka Acara Sosialisasi Penyampaian Pendapat

0
774

BIC, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara., S,.STP., MH., hadiri acara Sosialisasi Penyampaian pendapat di muka umum Kabupaten Lampung Utara, acara berlangsung di SMA Negeri 2 Kotabumi, Selasa (8/12/2015)

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara., S,.STP., MH., memberikan arahan sekaligus membuka acara, di sambutannya Bupati Lampung Utara mengatakan bahwa dalam kehidupan negara Indonesia yang demokratis, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.

Lanjut Agung, Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga Negara,baik dengan lisan, tulisan, dan sebagainyayang disampaikan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pula Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, paparnya.

H. Agung Ilmu Mangkunegara juga mengatakan di adakanya acara ini merupakan salah satu upaya Pemerintah daerah dalam menambah wawasan masyarakat, khususnya pelajartentang hak-hak sebagai warga negara dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum. Dengan demikian diharapkan Pelajar di Lampung Utara dapat lebih leluasa untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat. Hal ini tentu akan memberikan dampak yang sangat positif bagi pengembangan karakter generasi muda, khusunya di Kabupaten Lampung Utara, jelasnya.

Agung berharap bahwa nantinya  generasi muda Lampung Utara tumbuh menjadi generasi yang memiliki sikap, opini dan pandangan mengenai realitas sosial di sekitarnya. Oleh sebab itu, anak-anak harus memiliki ilmu pengetahuan yang seluas-luasnya,karena penyebab utama perubahan adalah idea (ilmu). Ilmu memberikan banyak pengaruh terhadap perkembangan masyarakat, tutupnya./(Red)