BNNP Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparat LP Terkait Penembakan Dua Napi

0
663

Bandar Lampung, BITV – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung Tengah menyelidiki dugaan keterlibatan aparat Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Rajabasa, terkait penembakan dua narapida yang mengendalikan peredaran narkotika dalam dalam penjara, Kamis (10/1/2019). Keterlibatan napi LP Rajabasa dalam peredaran narkoba bukan kali ini terungkap.

Sebelumnya, BNNP Lampung juga menembak mati dua bandar sabu di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, 26 Juli 2018) sore. Kedua bandar ini dikendalikan AA napi LP Rajabasa dengan vonis penjara seumur hidup. “Masih ditangani penyidik,” kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, Senin (14/1/2019).

Dugaan keterlibatan ini, patut disidik karena sebelumnya menyeret Muchlies Adjie, mantan Kepala LP Kalianda, Lampung Selatan, ke meja hijau karena terbukti terlibat pada kasus penangkapan lima tersangka narkoba pada 6 Mei 2018. Saat itu, tersangka tewas ditembak aparat. Dalam kasus ini BNNP menahan MY (38) napi LP Kalianda dalam kasus narkoba dengan vonis 18 tahun dan RO sipir LP Kalianda yang menjabat penjaga pintu utama.

LP Rajabasa Kasus peredaran narkotika yang melibatkan napi, menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, harus menjadi perhatian semua.

“Saya beberapa kali meminta Kepala Kanwil Hukum dan HAM Lampung untuk serius menangani ini. Saya minta ini jangan sampai terulang lagi,” kata Nur Rakhman Yusuf.