BKPM batalkan 7.811 izin investasi senilai Rp 584,9 triliun

0
586

Buanainformasi.combkpm-batalkan-7811-izin-investasi-senilai-rp-5849-triliunBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 7.811 izin investasi sepanjang 2000-2006. Ini lantaran investor pemegang izin tak kunjung menanamkan modalnya di Indonesia.

“Izin prinsip selama ini dikesankan bisa dipakai seumur hidup, kami batalkan. Izin-izin ini sudah berusia sudah lebih dari 10 tahun dan tidak berkembang. Kami inginkan investor yang bagus dan berkomitmen,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di kantornya, Jakarta, Selasa (7/7).

Dia memerkirakan, izin investasi yang dibatalkan tersebut bernilai sebesar Rp 584,9 triliun. Sejatinya, BKPM memberikan waktu lima tahun dan bisa diperpanjang buat pemegang izin merealisasikan investasinya.

“Tapi jangan sampai tidak ada aktivitas apapun seperti yang sekarang kami batalkan,” kata Franky.

Pembatalan izin tersebut diklaim tak mengganggu pencapaian target investasi pemerintah. Sepanjang 2010 hingga Mei 2015 investasi masuk ke Tanah Air sudah mencapai Rp 4.200 triliun.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan izin yang dibatalkan tak bisa diperdagangkan. BKPM pun telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM terkait adanya jual beli izin tersebut.

“Secara de facto sudah mati, tinggal secara de jure kami surati mereka,” kata Azhar.(Sumber : Merdeka.com)