BKD Bagikan SK Kepada 2861 Tenaga Kontrak Pesisir Barat

0
543

Pesisir Barat, buanainformasi.com – Setelah melalui verifikasi cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan tenaga kontrak daerah dilingkungan pemkab setempat.

Sebanyak 2.861 Tenaga Kontrak Daerah baik dari tenaga kesehatan, pendidik, dan administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), Lampung menerima pembagian Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung Bupati Pesibar, Agus Istiqlal, di halaman Sekretariat Pemkab, Rabu (21/3).

SK tenaga kontrak daerah yang dibagikan, baik yang diperpanjang maupun yang baru diangkat dalam pengangkatan terakhir 2017 lalu.

Hadir pada acara tersebut Sekkab Azhari dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam sambutannya Agus Istiqlal, tanpa ragu-ragu menyampaikan permohonan maafnya, terkait keterlambatan dibagikannya SK tenaga kontrak daerah dimaksud, baik yang diperpanjang maupun yang baru diangkat.

 

“Saya dan jajaran Pemkab Pesibar menyampaikan permohonan maaf, keterlambatan ini disebabkan beberapa hal teknis yang harus diselesaikan dengan baik dan maksimal, seperti halnya terkait adanya SK yang harus dikoreksi kembali dan penghitungan kriteria gaji yang membutuhkan waktu yang cukup lama,” ungkap Agus.

Orang nomor satu di Bumi Helauni Kik Bakhong itu meminta agar para tenaga kontrak daerah bekerja dengan maksimal, demi kemajuan Pesibar dalam segala sektor.

“Bekerjalah semaksimal mungkin, junjung tinggi kehormatan dan martabat diri kalian (para tenaga kontrak daerah) dan nama Pesibar. Saya menyesalkan jika ada tenaga kontrak daerah yang sudah menerima SK, malah justru tidak bekerja dengan baik, kami tidak butuh yang berulah seperti itu,” pinta Agus.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat Pemkab Pesibar akan melakukan pembagian dalam hal penempatan para tenaga kontrak daerah tersebut. Hal itu bertujuan agar meratanya kebutuhan tenaga disetiap OPD, sekolah dan puskesmas. “Jangan sampai timpang karena masih banyak unit kerja yg numpuk dan kurang, Saya juga kecewa ada orang yang memalsukan SK hanya untuk menjadi tenaga kontrak daerah. SK palsu tersebut berjumlah 62 orang, yang mengherankan seluruhnya berprofesi guru,” imbuhnya.

Bupati juga berpesan terhadap para anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahwa sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) harus mampu menjadi contoh.

“Jangan karena pakai seragam, lalu bertindak sewenang wenang, jadilah Satpol PP yang baik,” tutupnya.(*)