Berada di Zona Pendidikan, Dinas Pemukiman dan Perumahan Janji Akan Tertibkan Hits Karaoke

0
629

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Hits Karaoke di Mal Robinson, Rajabasa, dipastikan berada di zona pendidikan. Ini sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lokasinya pun hanya berjarak sekitar 700 meter dari Universitas Lampung (Unila) dan SMP Negeri 22 Bandar Lampung.

 

Kabid Perencanaan dan Pengembangan pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota Bandar Lampung Hairul Akmal mengungkapkan kenapa kawasan pendidikan bisa berdiri karaoke.

Ia menerangkan, fungsi kawasan di Rajabasa memang zona pendidikan. Namun bukan berarti di wilayah itu tidak boleh didirikan tempat bisnis.

”Kan ada fungsi pendamping yaitu pemukiman, perdagangan, dan jasa sesuai Perda RTRW itu,” kata Hairul Akmal.

Namun jika ada karaoke yang menjual minuman beralkohol dan menyediakan pemandu lagu alias lady companion (LC), dia menegaskan karaoke dimaksud telah melanggar peraturan. ”Yang jelas nggak boleh itu. Nanti kita cek,” tandasnya.

Hits Karaoke menyediakan jasa pemandu lagu dan minuman keras beralkohol di atas 40 persen. PL itu pun bisa di-booking dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.(*)