Bawaslu Lampung Terima 6 Aduan Pencatutan Identitas

0
137

Lampung, Penacakrawala.com – Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung membuka posko pengaduan terkait penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol) sejak 12 Agustus 2022. Hasilnya, terdapat enam aduan yang identitas dirinya dicatut.

“Jika masyarakat mengecek ke info pemilu di Web KPU dan namanya terdaftar di partai, padahal tidak merasa, silahkan melapor ke Bawaslu. Nantinya diarahkan untuk mengisi form sanggahan,” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, Minggu, 14 Agustus 2022.

Dia juga mencatat orang-orang yang namanya masuk ke parpol agar disampaikan ke KPU sebagai bahan monitoring. “Agar saat verifikasi administrasi bisa dipastikan nama-nama itu dicoret,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh ASN dan TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantutan nama pejabat atau pegawai sebagai anggota atau pengurus parpol. Jika ditemukan nama yang seharusnya tidak terdaftar, bisa melaporkannya ke Bawaslu.

“Kami juga bersurat dengan kepala daerah agar mengimbau ASN cek namanya di Info KPU untuk memastikan terdaftar atau tidak di anggota partai,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bidang Koordinator Divisi Sengketa, Hermansyah, mengatakan pihaknya menerima beberapa laporan warga yang namanya masuk di parpol.

Rinciannya, Bawaslu Pesisir Barat menerima laporan seseorang PPPK terdaftar di salah satu partai. Bawaslu setempat telah mengadvokasi pelapor untuk mengisi form sanggahan.

Kemudian, di Pesawaran dan Pringsewu yang melaporkan NIK-nya tercatut. Sementara di Tulangbawang terdapat tiga orang.

“Sejauh ini dari 15 Kabupaten/kota ada di empat Bawaslu Kabupaten/kota yang dibantu advokasi untuk mengisi form sanggahan,” kata dia.

(Red)