Batal Dihukum Mati, 2 WNA Gembong Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara

0
311

Banten, Penacakrawala.com – Pengadilan Tinggi Banten mengubah vonis dua gembong narkoba dari yang semula hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Keduanya merupakan warga negara asing (WNA) yang terjerat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 800 kilogram.

Kedua terdakwa yakni Bashir Ahmed, warga negara Pakistan, dan Adel warga negara Yaman.

Humas PT Banten Binsar Gultom membenarkan bahwa banding yang diajukan oleh kedua terdakwa dikabulkan dan diterima. Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim banding Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara.

“Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 19 April 2021 telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang dari pidana mati menjadi pidana penjara 20 tahun kepada dua terdakwa Bashir dan Adel,” kata Binsar

Gultom saat dihubungi pada Rabu (30/6/21). Menurut Binsar, alasan PT Banten memperbaiki vonis hakim Pengadilan Negeri Serang karena pertimbangan penjatuhan pidana mati tidak sesuai dengan fakta di persidangan, termasuk masalah kepastian hukum dan keadilan. “Jadi secara khusus memang dipertimbangkan terkait dengan masalah beratnya dan jumlah barang bukti tergolong tidak jelas, berapa kilo belum dapat dipastikan,” ujar Binsar.

Binsar menyebutkan bahwa ada keraguan hakim tingkat pertama dalam putusan, dihubungkan dengan berat barang bukti yang disalahgunakan dan yang diedarkan atau dijual. “Kemudian disebutkan lagi pemilik si narkotika itu bukan para terdakwa ini. Tapi saudara Satar yang masih DPO,” kata Binsar.  

Selain itu, Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah 64 tahun dan masih ada kemungkinan untuk memperbaiki perbuatannya.

Berdasarkan amar putusan, PT Banten menghukum terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh dengan pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun. Kasus kepemilikan sabu jaringan internasional itu terungkap oleh petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 22 Mei 2020.

Saat itu, Kepala Bareskrim adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo. Sabu diselundupkan dari Iran ke Indonesia melalui Tanjung Lesung, Pandeglang. Adapun sabu sabu itu disimpan ke dalam mobil untuk dibawa ke sebuah ruko yang sudah disewa pelaku di Kota Serang, Banten. Selain di Kota Serang, pelaku juga menyimpan sabu di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Sumber : (*)
Editor : Red