BaraJP Temukan Dugaan Pabrik Gula Tanpa Izin dan Merusak Lahan Petani

0
694

Lampung selatan, Penacakrawala.com – Keberadaan Pabrik Gula yang berada di Kecamatan Tanjung Sari kabupaten lampung selatan PT. Sugar Labinta (SL) dimana saat ini dapat di katakan sebuah pabrik gula rafinasi yang besar telah beroperasi cukup lama di bumi khagom Mufakat Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. (17/5/20)

Namun ironisnya menurut ketua umum DPD baraJP Yogie try wardhana diduga berdirinya pabrik gula tersebut, tidak memiliki lahan kebun tebu sebagai syarat mutlak berdirinya pabrik gula dengan memproduksi gula rafinasi berstandart Nasional,hal ini terjadi diduga adanya oknum yang bermain terkait pembuatan izin berdirinya PT SL tersebut yang telah berdiri sejak beberapa waktu silam, yakni sekira pada Tahun 2007 lalu.

Menyikapi hal tersebut menurut Yogie DPD baraJP lampung akan mendesak pemerintah baik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi Lampung untuk meninjau kembali izinnya serta menutup PT Sugar Labinta tersebut.ujarnya.

” Kami selaku Organisasi Masyarakat (Ormas) DPD BARAJP Provinsi Lampung, akan segara meminta dinas terkait mengusut tuntas persyaratan mutlak berdirinya PT. sugar Labinta, dengan pihak Dinas dan Instansi terkait Kabupaten Lampung Selatan. Dan kami juga mengecam agar PT Sugar Labinta segera merespon keluhan warga tentang limbahnya yang sudah mencemari lahan petani seluas 400 Hektar lebih.” Tegasnya.

Yogie juga mengatakan meminta kepada PT. Sugar Labinta untuk segera menormalisasikan aliran Sungai way galih yang sudah tercemar yang memasuki dan telah merusak area pertanian masyarakat.

“Kami mendesak untuk segera diberikan ganti rugi terhadap masyarakat petani yang sudah di rugikan. Karena lahan pertanian mereka tercemari oleh limbah PT. SL dan sesegera mungkin sungai di lingkungan masyarakat sekitar di lakukan penindakan cepat menjadi normal kembali”jelasnya.

Masih menurut yogie Konon PT.Sugar Labinta yang berada di Jalan Ir. Sutami Nomor 45. Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan memiliki lahan seluas 22 Hektar. Sebagai pabrik gula rafinasi nomor 06 yang mengutamakan efisiensi, Kualitas, Prioritas, serta produk – produknya serba guna di mulai dari pharmasi makanan dan minuman Wet Mix maupun Dry Mix yang bersetandar Nasional (SNI).

Juga di tenggarai PT SL, tidak tanggap, akan kesulitan masyarakat di tengah pandemi Covid -19 ini yang mengalami kesulitan akan kebutuhan pangan akibat Lahan seluas 400 Hektar lebih milik petani setempat rusak di cemari limbah PT. Sugar Labinta pabrik gula rafinasi tersebut.tutupnya.

Sementara Dinas terkait serta managemen PT Labinta sugar hingga berita ini dirilis dan terbit belum dapat di konfirmasi.(Rls)