Banyak Pungli Di Lingkup Pendidikan, LIPAN : Mari Cermati UU Nomor 20 Tahun 2003

0
685

Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait banyaknya dugaan pungutan liar di beberapa sekolah SD,SMP,SMA/K di Kabupaten Lampung utara, Ketua DPD LIPAN Kabupaten Lampung Utara tak pernah bosan mengingatkan kepada pihak sekolah (6/10), Minggu (7/10/2018)

Ketua DPD LIPAN Gunadi mengatakan, “Mari kita mencermati dan memaknai pendidikan yang diwajibkan oleh pemerintah sesuai amanah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan peraturan pemerintah sesuai dengan kebutuhan yang ada beserta keputusan pemerintah penyelengara pendidikan yang profesional dalam mengambil keputusan,yang tidak merugikan hak orang lain,”ujar gunadi.

“Semua ada Regulasi dan Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Penyelenggaraan pendidikan gratis muncul bermula dari dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/MPN/KU/2008, tanggal 2 Desember 2008,tentang Bantuan Operasional Sekolah.Kebijakan ini ditunjukkan kepada para Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dimana Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan untuk anggaran tahun 2009 dinaikkan rata-rata sebesar 50% dari anggaran tahun 2008,”urainya.

“Tahun 2008 SD/MI Negeri dan Swasta sebesar Rp 254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) persiswa/tahun, sedangkan tahun 2009 dinaikkan menjadi : SD/MI Negeri dan swasta di Kabupaten menjadi Rp 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu (rupiah) per siswa/tahun. Sedangkan untuk SD/MI di Kota Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per siswa/tahun. SMP/MTs Negeri dan Swasta Rp 354.000 (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) per siswa/tahun, dinaikkan menjadi di Kabupaten Rp 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan di Kota menjadi Rp 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per siswa/tahun. Dijelaskan pula bahwa jumlah satuan biaya BOS tersebut sudah termasuk untuk pembelian buku teks. Dengan kenaikkan kesejahteraan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kenaikan BOS sejak bulan Januari 2009, semua Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah,”jelasnya.

“Surat Edaran Mendiknas itu menegaskan dan meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota agar mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga keluarga miskin yang terdaftar pada SD dan SMP swasta bebas dari biaya operasional sekolah dan tidak ada pungutan biaya,lebih hkususnya kepada siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu,”jelas Gunadi.

“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 ini serta memberikan sangsi kepada yang melanggarnya,”tegas gunadi.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memenuhi kekurangan biaya operasional sekolah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing jika dana BOS dari Departemen Pendidikan Nasional belum mencukupi untuk menggratiskan siswa SD dan SMP Negeri dari pungutan biaya sekolah,kata dia.

Kita ketahui saat ini dari tahun 2016-2017-2018 seluruh biaya operasional sekolah BOS meningkat yang mencapai 35% dari tahun berikutnya SD/Sederajat Rp 800.000.Per Siswa.SMP/Sederajat Rp 1.000.000.Per Siswa.SMA/Sederajat Rp 1.400.000.yang akan direalisasikan 3 bulan (Triwulan) dari tahun berjalan,dengan demikian mari kita sama-sama mencermati,mengawasi apa bila pihak penyelengara pendidikan mengambil langkah kebijakan yang regulasinya melanggar ketentuan Undang-Undan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku,memberikan lampu merah untuk mereka melangkah jauh,”Pungkasnya.(Suhaili)