Proyek Tanpa Plang di Dinas Kesehatan Tanggamus Diduga Kangkangi Aturan

0
626

Tanggamus, Penacakrawala.com – Mininmya keterbukaan Infomasi Publik tentang Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah tepatnya Pembangunan 1 Unit Gedung di depan ruang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus yang sedang berjalan, tidak ditemukan papan nama pengumuman oleh pelaksana proyek (Plang Informasi). Kamis,20 Agustus 2020.

Adapun Reformasi dan Desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran Negara.

Saat ditelusuri Tim Media AJO Indonesia DPC Tanggamus, tidak ada satupun pekerja ataupun pegawai Dinas yang bisa di konfirmasi.

Menyikapi hal ini Arpan Ketua LSM DPC Masyarakat Pemantauan Pembangunan dan Pendidikan (MP3) saat di konfirmasi Tim AJO Indonesia, setiap pembangunan yang berasal dari Anggaran Pemerintah harus terbuka agar tidak menyalahi aturan.

“Ya, kalau bangunan berasal dari anggaran pemerintah, bangunan tersebut harus jelas keberadaannya. Kalau yang kita lihat, disitu tidak ada papan namanya, itu sama saja proyek siluman yang menyalahi aturan, dan pihak dari Dinas Kesehatan harus terbuka masalah dana pembangunan atau pribadi dan dana APBD atau APBN ”jelasnya.

Melansir berita sebelumnya, Bustami Zainudin Anggota DPD RI dalam Kunjungan Kerja (Reses) di Kantor Bupati Tanggamus menanggapi Soal Papan Informasi tersebut. (18/7)

“Siasat dalam standar minimum harus ada plangnya, disitu siapa pelaksananya, harinya kapan dan sebagainya,”tutupnya.

Dijelaskan dalam peraturan perundang undangan Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Sampai diterbitkannya berita ini, Pimpinan Proyek serta Pihak Terkait belum bisa dikonfirmasi.

(Uud)
Tim AJO Indonesia