Bandar Sabu, Pengedar dan Gadis Remaja di Kotaagung, Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanggamus

0
13680

TANGGAMUS, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap lima pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (16/1/20) siang.

Kelimanya termasuk seorang bandar bernama Marwansyah alias Kasdi (31), resedivis kasus Narkoba yang baru keluar penjara pada Juni 2019 merupakan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Kemudian, dua pengedar yang merupakan kaki tangannya, bernama Dede Saputra alias Rawing (33) dan Jasroni alias Jas (42) yang juga Pekon Negeri Ratu.

Selain itu turut mengamankan dua pemakai diantaranya seorang remaja 18 tahun bernisial NA warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan Hendra (37) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.

Kelimanya ditangkap di 3 tempat berbeda, secara berurutan Marwansyah alias Kasdi, Dede Saputra alias Rawing dan Remaja NA di salah satu kost-kostan di Kelurahan Baros, pukul 13.30 Wib.

Dari rumah kost tersebut diamankan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 16,31 gram, 3,5 butir pil ekstacy warna kuning orange, 2 timbangan digital, 8 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 7 plastik klip berisi plastik klip kosong bekas pakai, 2 skop terbuat dari pipet/sedotan plastik, 2 alat hisap sabu/bong, 8 handphone, tas pingganh dan dompet.

Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Jasroni alias Jas yang juga merupakan kaki tangan Marwansyah alias Kasdi di Pekon Negeri Ratu, Kota Agung pukul 16.15 Wib.

Dari tangan Jasroni diamankan barang bukti plastik 1 klip berisi sabu, bungkusan kertas koran berisi daun ganja kering, plastik klip kosong, alat hisap sabu/ bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 HP, 2 korek api gas, tas dan uang penjualan sabu Rp. 865 ribu.

Terakhir petugas menangkap Hendra di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Tanggamus dengan berang bukti 1 plastik klip bekas pakai dan 1 unit handphone Oppo.

Uniknya dalam pengungkapan itu, adalah pelaku Jasroni alias Jas yang tertangkap tangan sedang memakai sabu, dimana sabu itu didapatkan dengan cara mencuri dari dompet Marwansyah alias Kasdi, saat Kasdi berada di WC dan meletakan dompet di lemari kamar Jasroni.

Berdasarkan penuturan para pelaku, mereka mengedarkan sabu di Kota Agung puluhan paket setiap harinya dengan cara yang sulit ditebak, pasalnya ada seorang lain yang telah diketahui identitasnya namun belum tertangkap bertugas sebagai pengendali antara pembeli.

Juga terungkap, gadis remaja tersebut terjebak oleh bujuk rayu salah seorang pelaku, dimana sebelumnya berkenalan melalui jejaring Facebook, kemudian dijanjikan makanan dan minuman, namun kenyataanya ia dicekoki sabu oleh pelaku Kasdi.

Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH. mengungkapkan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa Marwansyah alias Kasdi merupakan bandar sabu di wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

“Hari ini kami melakukan upaya penangkapan salah satu Bandar Narkoba di wilayah Kota Agung, dimana pelaku merupakan resedivis dalam perkara yang sama. Bernama panggilan Kasdi, saat penangkapan di dalam rumahnya terdapat orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Kamis (16/1) sore.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga mendapatkan kaki-kaki peredaran sabu di dua tempat berbeda.

“Secara keseluruhan barang bukti berupa 1 kantong besar sabu dan 26 paket kecil sabu siap edar, uang hasil penjualan serta sejumlah alat penyalahgunaan sabu,” ujarnya.

Dikatakan AKP Hendra Gunawan, saat penangkapan di rumah Kasdi, turut diamankan seorang remaja perempuan (PA) sebab ia menggunakan sabu bersama Kasdi.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ia mengaku berkenalan melalui chating (facebook) dengan Kasdi. Sehingga ia datang ke rumah kost tersebut,” katanya.

Menurut Kasat, berdasarkan keterangan Jasroni, sebelum dia ditangkap juga mengaku telah mencuri 1 paket sabu milik Kasdi. “Jasroni yang merupakan kaki tangan Kasdi, selain mengedarkan sabu, dia juga sering mencuri sabu milik bosnya (Kasdi) untuk dipakainya sendiri,” terangnya.

Atas penyalahgunaan sabu tersebut, sambung Kasat, terhadap 4 pelaku dipersangkakan pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkannya, terhadap gadis remaja berinisial PA, penyidikanya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Dalam kategori anak akan diupayakan sistem peradilan anak melalui diversi ataupun rehabilitasi,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah pengakuan para pelaku misalnya Kasdi, mengakui semua perbuatannya menjual sabu tersebut di wilayah kota agung dengan harga bervariasi yakni paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu.

“Jualnya menunggu saja di rumah. Atau ketemuan apabila ada pembeli,” kata Kasdi.

Hal sama diutarakan Jasroni selaku kaki tangannya, ia mengaku mengedarkan atas perintah telfon dari rekannya berinisial Y (belum tertangkap). Namun ia berdalih baru kali itu bahkan belum mendapatkan pembagian keuntungan.

“Saya baru kemarin jualan, pegang 22 pake dengan harga variasi, paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu. Sudah terjual.21 paket, sisanya itu 1 paket yang diamankan,” tegas Jasroni yang merupakan duda anak satu tersebut. (*)