Bandar Judi Koprok Ditangkap di Kebun Singkong Lampura

0
110

Kotabumi, Penacakrawala.com – Polsek Abung Barat, Lampung Utara, meringkus bandar judi koprok di kebun singkong Desa Sabuk Indah, Abung Kunang, sekitar pukul 00.30, Minggu, 21 Agustus 2022.

Tersangka berinisial EA alias Sandi (35), warga Desa Sabuk Indah, Abung Kunang, Lampung Utara, yang diringkus bersama barang bukti satu set alat judi koprok, terpal biru, lampu, aki, dan uang tunai Rp246 ribu.

Kapolsek Abung Barat, AKP Onok Karyono, menjelaskan tersangka bandar judi koprok itu sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan warga terkait judi koprok di area kebun singkong sekitar pemukiman,” kata Onok.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku selalu menggelar judi koprok dengan lokasi yang berpindah-pindah. “Tersangka telah lama menggeluti judi koprok,” kata dia.

Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 hingga 2 juta setiap kali membuka judi koprok.

(Red)