Anggotanya Jadi Bandar Narkoba, Kapolres Lampura Beri Hukuman PDTH

0
470

Lampung Utara, buanainformasi.com – Penangkapan Af menjadi tamparan bagi Polres Lampung Utara. Dua hari sebelumnya, pihak polres baru saja melakukan penandatanganan pakta integritas anti narkoba di Mapolres setempat. Kegiatan ini adalah tindak lanjut program Kapolri dan Kapolda Lampung yang menginginkan jajarannya menjadi pelopor tertib sosial dan bersih dari narkoba.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Eka Mulyana menegaskan tidak akan memberi ampun bagi anggotanya yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba. Hukuman bagi anggota yang terbukti tersangkut kasus narkoba ialah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kini, publik tentu menanti keseriusan Kapolres terkait kasus yang menyeret salah satu anggotanya.

Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota Polri dan oknum pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, pada Rabu malam (31/01/2018) lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, setelah anggota sat narkoba mengamankan HS (31) oknum honorer PN Kotabumi, polisi mengamankan oknum anggota Polri Af (35) yang bertugas di Polres setempat.

”Yang pertama kali diamankan ialah HS. HS diamankan saat nongkrong dengan rekannya di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan,” kata Iptu Andri Gustami, Kamis (01/02/2018).

Polisi menemukan tujuh paket kecil sabu di dalam saku celana HS. Tiap paket itu diperkirakan dijual HS dengan harga Rp200.000. Berdasarkan pengakuan HS, sabu itu didapat dari Af.

Diperoleh informasi, jika Af sedang berada di tempat karaoke Mustika Queen, tidak jauh dari lokasi penangkapan HS. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba bergerak ke lokasi‎, dan mengamankan Af bersama teman perempuannya.

“‎Setelah itu, kami langsung menuju ke kosan Af di Desa Candimas, Abung Selatan,” kata Andri. Di kosan Af, petugas menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil serta empat butir pil ekstasi warna Pink. Barang bukti sabu ditemukan di depan kosan yang bersangkutan, sedangkan pil ekstasi ditemukan di horden kosan.
“Total berat sabu mencapai 10 gram,” jelasnya.

Menurut Andri, rekan perempuan Af dilepas karena hasil tes urine yang bersangkutan tidak mengandung narkoba. ‎Keduanya dijerat pasal 114 dan 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perkara ini masih terus dikembangkan.
“Ancaman minimalnya lima tahun penjara, sedangkan maksimal hukumannya dua puluh tahun penjara,” ujarnya. (*)