Anggota TNI di Depok Tewas Ditusuk, 8 Oknum Brimob Ditangkap

0
592

Jawa Barat, buanainformasi.com – Delapan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat penusukan dua anggota TNI AD di tempat Billiard Al Diablo, Cimanggis, Depok, Kamis (7/6/2018) dinihari lalu, diamankan polisi.Mereka ditangkap petugas kepolisian, Jumat (8/6/2018) malam.

Dua anggota TNI yang ditusuk di perut dalam keributan di tempat biliar di Depok itu, adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya, dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

Serda Darma Aji akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/6/2018) siang. Sementara Serda Nikolas Kegomoi, juga masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto.

“Terhadap kejadian tersebut, Pak Kapolri sudah memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kakor Brimob untuk menangkap oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI. Dan delapan oknum yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Jumat (8/6).

Iqbal menyampaikan, Polri tidak akan menutupi kasus ini. Semua dilakukan dengan transparan.

“Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri. Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI guna mengantisipasi berbagai hal,” tegas Iqbal.

Selain itu juga, Kapolri sudah memerintahkan Kakor Brimob Irjen Rudy Sufahriadi untuk menjenguk keluarga korban. Polri menurut Iqbal, menyayangkan peristiwa tersebut dan turut menyampaikan belasungkawa dan mendoakan almarhum diterima di sisi Allah SWT.

“Kakor Brimob sudah menyampaikan belasungkawa dan datang ke rumah korban,” tutup Iqbal.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengapresiasi penangkapan penusuk anggotanya oleh kepolisian.

“Kodam Jaya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian apabila tersangka pelaku penusukan telah ditangkap. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri untuk menindak, menghukum pelaku sesuai perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku,” kata Kristomei, Sabtu (9/5/2018). (*)