Ambil Burung Murai Batu Tetangga tak Bayar, Polisi Ringkus Warga Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini

0
142

Tubaba, Penacakrawala.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku yang ditangkap merupakan berinisial KA (28), warga Terang Mandiri, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Kamis (24/11/2022), pukul 16.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kabupaten Way Kanan,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (25/11/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor burung kicau murai batu beserta sangkarnya.Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Rizki Fajar Setiawan (44), berprofesi karyawan BUMN, warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi di rumah tempat korban mengontrak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban dan pelaku saling mengenal karena rumah kontrakan yang berdekatan dan memiliki kesamaan hobi yakni burung kicau murai batu. Pelaku datang menemui korban ke kontrakan dengan bahasa akan membeli burung kicau murai batu milik korban sebanyak satu ekor Rp4,5 juta, dan berjanji dibayar, Minggu (6/11/2022).

“Saat jatuh tempo pada tanggal yang  dijanjikan, pelaku belum bisa membayar dengan alasan ada keluarganya sakit. Pelaku kembali berjanji membayar pada Jumat (11/11/2022) dan saat ditagih oleh korban, lagi-lagi pelaku belum bisa membayar uang pembelian burung kicau murai batu, serta posisi pelaku sudah pergi dari kontrakannya,” jelas AKP Wido.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor burung kicau murai batu seharga Rp4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(**/Red)