Aliran Listrik Kawasan Register Di Opal

0
1003
(Pboto:do buana)
(Pboto:do buana)
(Pboto:do buana)

Pesawaran,buanainformasi.com – PT.PLN (Persero) melakukan Opereasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL)  di kawasan register Hutan Lindung yang tidak diperbolehkan menggunakan aliran listrik.

Gabungan petugas PLN Distribusi Lampung Area Tanjung Karang dan Rayon Teluk Betung mencabut 13 kwh meter yang terpasang di dua kelurahan yaitu Kubag Badak ( 7 ) dan kelurahan Talang Salapan ( 8 ).  Kegiatan ini didampingi 4 personil dari Brimob Rawalaut 2 orang dan Batalyon Kompi A 2 orang.( 4/9/2015).

Seperti yang di sampaikan oleh Susi (25)  warga dusun Sinar Puncak, desa Harapan Jaya, Kec. Wayratai Kab. Pesawaran. mereka memasang listrik di desa tersebut dengan biaya yang sangat mahal,dan meminta agar uang pemasangan  dikembalikan. ia mengatakan merasa tertipu karena panitia biro pemasangan kwh mereka mengatakan bahwa wilayah mereka boleh di pasangi listrik dan telah mendapatkan izin.

Menurut keterangan dari  C.B Erison S,ST selaku Spv Energi Rayon Teluk mengatakan Aliran Listrik di kedua desa ini harus diputus karena daerah ini adalah kawasan register Hutan Lindung yang tidak diperbolehkan menggunakan aliran listrik dari PLN.

Lurah Talang Salapan Bustama meminta agar ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum PLN melakukan kegiatan Opal. “Klo langsung dateng rame-rame seperti ini saya merasa tersinggung ucapnya.”

Hingga pln dan lurah serta warga talang salapan mengadakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Erwin Gunawan selaku Asmen Transaksi  Energi Listrik PT.PLN (Persero) Area Tanjung Karang menjelaskan bahwa kawasan mereka adalah kawasan hutan lindung yang memang tidak boleh di aliri aliran listrik pln, hingga mengharuskan  mereka melakukan opal di wilayah tersebut dan mencabut kwh serta mencabut kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR), dan membawa  barang bukti ke PLN Rayon Teluk. ( NL/RN ).