Aksi Penangkapan Benur Masih Marak di Pesibar

0
535

Pesisir Barat, buanainformasi.com – Hingga saat ini aksi penangkapan benur masih marak terjadi diwilayah.

perairan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Lampung. Padahal, tindakan penangkapan benih lobster itu secara tegas dilarang oleh negara dan pelakunya bisa dijerat hukuman pidana.

Nilai jualnya yang cukup tinggi membuat para oknum nelayan nekat menangkap benur yang umumnya dilakukan ketika malam hari, yang kemudian dijual ke penampungnya secara sembunyi-sembunyi.

Kepala Dinas Perikanan Pesibar, Hasnul Abror, Jumat (9/2/218), menjelaskan bahwa harga benur yang dinilai cukup mahal membuat cukup banyak nelayan yang lebih memilih menangkap benur ketimbang menangkap ikan sebagaimana biasanya.

“Nelayan menjual benur kepada oknum penampungnya seharga Rp6 ribu per ekor, sementara penampung itu menjualnya kembali dengan kisaran harga Rp20 ribu per ekor bahkan lebih,” ungkap Abror.

 

Dijelaskannya, ukuran benur yang hanya sebesar lidi dan dengan nilai jualnya yang mencapai demikian, membuatnya tergolong sangat mahal. Terlebih untuk menangkap benur itu sendiri, juga terbilang tidak terlalu sulit.

“Dalam waktu semalam, tidak terlalu sulit bagi nelayan jika hanya untuk mencari benur sebanyak 100 ekor,” tambahnya.

Karena itu, kata Abror, tindakan tegas dari pihak terkait, sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan aksi penangkapan benur, utamanya diwilayah perairan kabupaten paling ujungnya Lampung itu.

“Sudah beberapa kali dikoordinasikan ke aparat penegak hukum, siapa-siapa yang bermain didalamnya. Tapi sayangnya, hasilnya masih nihil,” tukasnya.

Masih kata dia, aksi penangkapan benur sudah berlangsung cukup lama. Dan hingga kini para pemain yang beraksi di Pesibar itu dengan cara sembunyi-sembunyi semakin sukses dengan bisnisnya yang dilarang negara.
“Sulit diberantas kalau penegak hukum tidak serius menangani permasalahan ini,” pungkasnya.(*)