Ajukan Pembelaan, Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Aniaya M Kace

0
264

Jakarta, Penacakrawala.com – Irjen Napoleon Bonaparte siapkan pembelaan atas tuntutan 1 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece. Napoleon diberi kesempatan 14 hari oleh Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi tersebut.

“Kita sudah menyiapkan pembelaan itu selama satu Minggu dan yang terpidana juga menghargai terdakwa dan kawan-kawan kita yang sedang sidang yang lain. Ternyata apa yang kita ambil tepat juga 2 Minggu oleh majelis hakim. Karena kalau satu Minggu merepotkan juga, jadi sejauh ini persidangan so good lah,” kata Napoleon di PN Jaksel, Kamis (11/8).

JPU menuntut Napoleon satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri tinja manusia ke M Kece.

Jenderal bintang dua itu mengaku menghormati tuntutan jaksa dan menyerahkan penilaian seluruhnya ke majelis hakim. Namun ia tetap akan mengajukan pleidoi untuk persidangan selanjutnya.

“Biarkan saja (tuntutan). Itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak Jaksa, JPU untuk menyampaikan tuntutan,” kata Napoleon.

“Kan, dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan,” tambah Napoleon.

Sementara, kuasa hukum Napoleon menyatakan dalam pleidoi nanti, pihaknya akan mengungkapkan fakta persidangan, bukan dari dasar BAP yang digunakan jaksa untuk menuntut.

“Tentu kita punya pandangan yang berbeda bagaimana cara mengukurnya tentu bukan dari BAP, tentu dari fakta-fakta persidangan, fakta pada persidangan selama ini dari keterangan saksi dan saksi itu adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sendiri,” ucap kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani. (ci/red)