Abrasi Sungai Besai Ancam Permukiman Warga

0
521
Abrasi Sungai Besai Ancam Permukiman Warga
Abrasi Sungai Besai Ancam Permukiman Warga

Lampung Barat, buanainformasi.com-Permukiman warga, Pemangku Empat Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, terancam amblas diseret aliran Sungai (Way) Besai yang mengikis tebing (abrasi) dengan ketingian sekitar 25 meter.Senin (24/10/2016)

Selama ini, aliran sungai yang menjadi lokasi “arung jeram” di Bumi Skala Brak itu secara berlahan melongsorkan, tebing dibelakang rumah warga bahkan saat ini  jaraknya tinggal Lima meter.

Peratin Way Petai Agus Manudin menyebutkan, “ longsor terjadi disebabkan Dareah Aliran Sungai (DAS) yang berada persis dibelakang pemukiman penduduk, posisinya melengkung membentuk huruf S. Dan seiring berjalannya waktu abrasi semakin meluas, lantaran tidak adanya upaya penanggulangan baik dari warga maupun pemerintah setempat,”ujarnya

Lebih lanjut Agus Manudin, mengakui pihak pekon telah berupaya bahkan sudah 12 kali mengajukan usulan penangulangan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Dengan harapan pemerintah dapat mengatasi kondisi itu. Namun, upaya tersebut baru sebatas dilakukan peninjauan oleh dinas instansi terkait.

Lebih lanjut  belasan tahun lalu, disekitaran  pekon pernah dipasang Talut Penahan Tanah (TPT) berupa beronjong dibagian atas lengkungan panjang 50 Meter oleh Pemkab Lambar. Namun, hari berjalan kondisi longsoran terus merembet kebawah dan sekarang telah mencapai 100 meter dibelakang rumah warga.

“ Harapan kami kalaupun pemerintah berniat akan melakukan penanggulangan dengan melanjutkan TPT yang sudah direalisasikan silam, minimal pemasangan beronjong tambahan 100 meter. Dan upaya lainnya mengurangi lengkungan dengan melakukan normalisasi aliran sungai dititik itu,” ujarnya.

Di tempat tepisah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lambar Maidar, M.Si. menyebutkan, akan menindaklanjuti kondisi itu dengan melakukan koordinasi dengan dinas instansi terkait. Bahkan dirinya tetap mengajurkan kepada pihak pekon untuk tidak henti-hentinya mengajukan usulan pagar diupayakan penanggulangan.

Sebab kata Maidar sesuai kapasitasnya BPBD akan melihat dari segi tingkatan kerusakan apakah kategori darut atau tidak, dan kapasitanya penanganan ringan atau berat. Sebab jika sifatnya kedaduratan dan sementara tidak membuat bahaya, BPBD masih memungkinkan melakukan penanganan langsung.

Namun jika kerusakan sudah tingkat permanen dan berat dengan anggaran diatas Rp 100 juta harus ada penangan khusus melalui instansi terkait. Dan kewajiban BPBD melakukan koordinasi baik kepada pemerintah daerah atau melalui Bandan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB). (Romi Erlan)