7 Tersangka Penyanderaan Kapal Diamankan di Perairan Panjang

0
756

Bandar Lampung, buanainformasi.com-Tim Resmob Polda Lampung bersama Tim Gegana Brimob dan Ditpolair berhasil mengamankan 7 orang tersangka yang telah menyandera sebuah kapal motor KM Syukur 05 di Perairan Panjang dekat PT.Bukit Asam sekitar pukul 14.00 WIB. Kamis, (14/04/2016)

Tersangka yang berhasil diamankan antara lain berinisial Nk. , Nl. , E. , H. , D. , Su. , J. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dan 333 KUHP (Merampas Kemerdekaan) jo 53,55,56 KUHP (Penyertaan). Saat ini tersangka ditahan di Sel Tahanan Polda Lampung.

Hasil pemeriksaan saksi – saksi yang berhasil didapatkan bahwa, Pemilik Kapal Syukur 05 adalah Mustakim selaku Direktur PT. Matano Mandiri Line berdasarkan surat kepemilikan.

Salah satu Kru Kapal menuturkan, “Para tersangka mengatakan mulai saat itu mereka yang menguasai kapal, karena pemilik kapal an. H.Musa ada hutang piutang dengan klien mereka an. Bayu Irawan sebesar 20 M” ujarnya.

Sementara Antoni Bangun,S.H , mengatakan, “Hubungan kerjasama antara Bayu Irawan dan H.Musa tidak ada sangkut pautnya dengan Kapal, karena H.Musa adalah pemilik PT. Matano Nusantara Line” .

Kasus antara H.Musa dan Bayu Irawan tentang sengketa masalah Proyek angkutan Batubara saat ini masih diproses ditingkat MA dan belum ada keputusan.

Dalam penangkapan tersebut, Anggota berhasil menyita Barang bukti berupa, Surat Akta Kepemilikan Kapal KM.Syukur 05. Surat Pernyataan tentang adanya kerjasama antara H.Musa dan Bayu Irawan, Keputusan – keputusan Pengadilan tentang Pelaporan dari kedua belah pihak (diluar Mustakim). Serta  Surat Dokumen tentang Kontrak Pembiayaan pengiriman Batubara dari Pelabuhan Panjang menuju ke Sibolga (Sumatera Utara).

Saat ini Tim Penyidik masih terus mendalami bukti saksi – saksi dari Pemilik Kapal KM.Syukur 05. (Red/Humas Polda Lampung)