6 Berkas Perkara Kerumunan Terkait Rizieq Shihab

0
239

JAKARTA, Penacakrawala.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus kerumunan yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).
Sidang rencananya akan digelar secara virtual. Ada enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq Shihab dan kawan-kawan yang telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke PN Jaktim. Rizieq sendiri menjadi tersangka dalam tiga perkara.
Berkas perkara pertama dan kedua untuk pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta. Pada 14 November 2020, beberapa hari setelah Rizieq Shihab kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya. Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab. Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara berkas perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Mereka disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, berkas perkara ketiga, keempat, dan kelima untuk pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor. Berkas perkara ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat dan berkas perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas. Lalu, Berkas perkara kelima nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab. Ketiganya disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Berikutnya, berkas perkara keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
Saat itu massa ramai-ramai menyambut kedatangan Rizieq setelah beberapa hari pulang dari Arab Saudi. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dalam berkas perkara, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Sumber:Kompas.com
Editor:Muhammad Daffa