44 Anggota DPRD Lampung Menyetujui Langkah Pemprov Terkait Peminjaman Dana Rp600 Milyar kepada PT SMI

0
467

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Rapat paripurna pengesahan Raperda Pinjaman Daerah di DPRD Lampung, Senin, (26/3) berjalan mulus. Sebanyak 44 anggota DPRD Lampung sepakat dan menyetujui langkah Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan pinjaman sebesar Rp 600 miliar rupiah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebelum disahkan, Zeldayati, juru bicara panitia khusus DPRD Lampung yang ditugasi membahas raperda menyampaikan hasil pembahasan pansus.

Dalam laporannya, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan, setelah dilakukan pembahasan bersama, pansus merekomendasikan beberapa hal.

“Ada beberapa rekomendasi pansus yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah. Di antaranya penghapusan beberapa pasal dalam raperda,” jelasnya.

Meskipun pansus merekomendasikan beberapa hal, namun seluruh anggota DPRD secara bersama menyepakati raperda usul inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung ini disahkan menjadi perda.

 

Sementara itu, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis yang mewakili Pjs Gubernur Lampung, Didik Suprayitno mengatakan, pinjaman pemerintah daerah sebesar Rp 600 miliar akan digunakan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung.

“Perda Pinjaman Daerah telah disetujui. Terkait pencairan dana, PT. SMI tentu memiliki aturan dan mekanisme sendiri,” papar Hamartoni.

Sesuai rencana, enam ruas jalan yang akan diperbaiki tersebut, yakni ruas Simpang Korpri-Sukadamai sebesar Rp60 miliar, ruas Padang Cermin-Kedondong sebesar Rp160 miliar, ruas Bangunrejo-Wates Rp110 miliar, ruas Pringsewu-Pardasuka Rp50 miliar, ruas Simpang Pematang-Brabasan sebesar Rp80 miliar, dan ruas Brabasan-Wiralaga sebesar Rp140 miliar.(*)